Seminar Nasional Mahasiswa Pengawal Kebijakan dan Arah Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau
[Tanggal Kegiatan : 21/11/2020] |
Seminar Nasional “Mahasiswa Pengawal Kebijakan dan Arah Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau” pada 21 November 2020 diselenggarakan sebagai bentuk implementasi kerja sama antara Universitas Putera Batam dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau dan Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Dihadirkan 3 narasumber yaitu Sofian, S.E., M.M dari Kanwil DJP Kepulauan Riau, Dwi Maya Charlly, S.H., M.H dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, dan Dr. Sunarto Wage, S.E., M.Si dari Dosen Universitas Putera Batam.
Dalam sudut pandang perpajakan, acara ini bertujuan untuk membangun budaya pajak melalui pendidikan dan memberikan kesadaran bahwa pajak merupakan modal dasar pembangunan. Mahasiswa sebagai generasi calon-calon pelaku ekonomi masa depan menjadi warganegara yang mempunyai kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam materi yang dibawakan, Sofian S.E., M.M memaparkan bahwa generasi mendatang harus memiliki karakter berwawasan kebangsaan, cinta tanah air, bela negara, termasuk kesadaran membayar pajak dengan melakukan rekayasa perilaku sehingga menjadi budaya yang melekat bagi generasi saat ini. Rekayasa perilaku tersebut salah satunya dilakukan melalui pendidikan. Untuk meningkatkan wawasan para mahasiswa, mahasiswa diedukasi mengenai bagaimana penerapan perpajakan di daerah Kepulauan Riau.
Pemaparan kedua dari Dwi Maya Charlly, S.H., M.H dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau membahas mengenai kekayaan intelektual. Salah satu kekayaan intelektual yang dijelaskan adalah merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Pembicara ketiga yaitu Dr. Sunarto Wage, S.E., M.Si memberikan materi mengenai peran mahasiswa. Sebagai agent of change, mahasiswa berperan sebagai penggerak masyarakat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi dengan menggunakan ilmu, gagasan serta pengetahuan yang dimiliki. Mahasiswa adalah golongan yang harus menjadi garda terdepan dalam melakukan perubahan, sebab di pundak mahasiswa terdapat titik kebangkitan untuk bangsa dan negara. Jadi para mahasiswa sudah bukan saatnya lagi untuk diam, tetapi harus melakukan perubahan. Seminar Nasional dibuka Oleh Rektor Universitas Putera Batam oleh Dr. Nur Elfi Husda, S.Kom., M.SI. mulai pukul 14.00 sampai dengan selesai yang diikuti oleh 1367 peserta dari Mahasiswa Universitas Putera Batam.