Webinar Nasional Opini Audit Going Concern Masa Pandemi Covid-19

[Tanggal Kegiatan : 31/10/2020]

Webinar Nasional Sabtu, 31 Oktober 2020 atas Kerjasama Universitas Putera Batam dengan  Universitas 17 Agustus  1945 Surabaya dilaksanakan dengan online Microsoft Teams dengan Pembicara utama Ibu Prof. Dr. Hj. Tri Ratnawati, MS, Ak, CA, CPA, Sebagai Kaprodi Doktor Ilmu Ekonomi Universitas 17 Agustus  1945 Surabaya , Pembicara kedua Bapak  Mortigor Afrizal Purba, S.E., Ak., M.Ak., CA., sebagai dosen Program Studi Akuntansi UPB dan Moderator Meilinda Dwi Anugrah, S.E., M.Sc dan Seminar tersebut di buka oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora  Bapak Dr. Hendri Herman, S.E., M.Si. webinar tersebut di ikuti oleh 350 mahasiswa  dari berbagai jurusan yang berlangsung dengan baik.  Prof. Dr. Hj. Tri Ratnawati, MS, Ak, CA, CPA, dalam pemaparan Opini Audit going concern adalah proses yang dilakukan oleh seorang auditor dimana untuk mendapatkan bukti yang akurat mengenai aktivitas ekonomi suatu entitas, proses audit ini akan dilakukan untuk menyetarakan derajat kewajaran aktivitas ekonomi suatu entitas tersebut apakah telah sesuai dengan yang telah ditetapkan dan melaporkan hasilnya kepada para pihak yang berkepentingan.

Opini audit inilah yang mengungkapkan apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini audit terdiri dari beberapa jenis, yaitu sebagai berikut: Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) Opini wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor jika auditor tidak menemukan kesalahan yang material secara keseluruhan dari laporan keuangan dan laporan keuangan dibuat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Dengan kata lain, laporan keuangan akan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian jika memenuhi kondisi seperti berikut: Laporan keuangan lengkap Bukti audit yang dibutuhkan lengkap Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan konsisten Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti mengenai perkembangan di masa depan (going concern) Opini wajar tanpa pengecualian dapat dimodifikasi menjadi opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (modified unqualified opinion).

Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) Auditor harus menyatakan opini wajar dengan pengecualian ketika: Auditor setelah memperoleh bukti yang cukup dan tepat menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi adalah material tetapi tidak pervasif terhadap laporan keuangan, atau Auditor tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat yang mendasari opini, tetapi auditor menyimpulkan bahwa pengaruh kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat menjadi material tetapi tidak pervasif. Jenis opini yang satu ini diberikan oleh auditor atas dasar keadaan tertentu yang tidak memiliki dampak secara langsung terhadap pendapat wajar.

Perbedaan dari kenis opini ini terletak pada paragraph penjelasan yang diberikan oleh auditor terkait dengan keadaan tertentu yang telah dinyatakan sebelumnya. Beberapa jenis keadaan yang dapat memicu modified unqualified opinion adalah: Sebagian dari pendapat auditor ditarik dari pendapat auditor independen lainnya Tidak tersedianya aturan yang jelas terkait dengan laporan keuangan sehingga berpotensi dianggap menyimpang dari SAK (Standar Akuntansi Keuangan) Adanya pengaruh ketidakpastian peristiwa masa yang akan datang dan hasilnya tidak dapat diperkirakan. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) Audit harus menyatakan opini tidak wajar ketika auditor setelah melakukan pemeriksaan memperoleh bukti yang cukup dan tepat kemudian menyimpulkan bahwa ada kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi adalah material dan pervasif terhadap laporan keuangan. Pervasif sendiri diartikan sebagai kesalahan yang akan membawa dampak kemana-mana atau mendalam.

Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion)  Opini tidak menyatakan pendapat diberikan auditor ketika auditor tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk mendasari opini, dan auditor tidak menyimpulkan bahwa pengaruh kesalahan penyajian material yang tidak terdeteksi yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material dan pervasif. Pandemi Covid-19 mempengaruhi sebagian besar proses bisnis yang dijalankan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), baik itu manajemen internal, jaringan KAP, hingga perlunya pertimbangan kembali atas perikatan audit hingga pendekatan audit alternatif yang harus ditempuh dalam masa pandemi ini.

Prosedur penilaian risiko dan pemahaman auditor atas pengendalian internal entitas menjadi salah satu hal yang harus dipahami auditor. Dengan ini, auditor dapat mengevaluasi risiko tambahan yang muncul seperti gangguan operasional pada setiap perubahan model bisnis yang diakibatkan oleh pandemi. Penerimaan perikatan audit dan keberlanjutan klien tak boleh luput dari pertimbangan. Auditor harus mengidentifikasi dan menilai risiko audit, juga menelaah kembali penilaian risiko yang telah dilakukan oleh manajemen. Di situ, auditor menilai apakah manajemen telah mengidentifikasi signifikansi risiko bisnis yang muncul dan bagaimana kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.

Sedangkan pembicara kedua Bapak  Mortigor Afrizal Purba, S.E., Ak., M.Ak., CA.,, lebih menitikberatkan penjelasan tentang bagaimana akuntan dan calon akuntan mempersiapkan diri menghadapi revolusi industri 4.0. Pandemi covid-19 telah memakasa kita semua untuk berpelukan dengan revolusi industri 4.0. Maka akuntan dan calon akuntan yang juga akan menjado auditor harus memahami juga tekonologi informasi dan komunikasi. Tidak lagi cukup sekedar memahami standar akuntansi keuangan. Tidak lagi hanya sekedar bisa menyajikan dan menerbitkan laporan keuangan, tapi juga harus berkemampuan untuk memahami teknologi informasi dan komunikasi berhubungan dengan penerbitan laporan keuangan. (HBN)

Kerja Sama