Webinar Nasional Opini Audit Going Concern Masa Pandemi Covid-19
[Tanggal Kegiatan : 31/10/2020] |
Webinar Nasional
Sabtu, 31 Oktober 2020 atas Kerjasama Universitas Putera Batam dengan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dilaksanakan dengan online Microsoft
Teams dengan Pembicara utama Ibu Prof. Dr. Hj. Tri Ratnawati, MS, Ak, CA, CPA, Sebagai
Kaprodi Doktor Ilmu Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya , Pembicara kedua Bapak Mortigor Afrizal Purba, S.E., Ak., M.Ak.,
CA., sebagai dosen Program Studi Akuntansi UPB dan Moderator Meilinda Dwi
Anugrah, S.E., M.Sc dan Seminar tersebut di buka oleh Dekan Fakultas Ilmu
Sosial dan Humaniora Bapak Dr. Hendri
Herman, S.E., M.Si. webinar tersebut di ikuti oleh 350 mahasiswa dari berbagai jurusan yang berlangsung dengan
baik. Prof. Dr. Hj. Tri Ratnawati, MS,
Ak, CA, CPA, dalam pemaparan Opini Audit going concern adalah proses yang
dilakukan oleh seorang auditor dimana untuk mendapatkan bukti yang akurat
mengenai aktivitas ekonomi suatu entitas, proses audit ini akan dilakukan untuk
menyetarakan derajat kewajaran aktivitas ekonomi suatu entitas tersebut apakah
telah sesuai dengan yang telah ditetapkan dan melaporkan hasilnya kepada para
pihak yang berkepentingan.
Opini audit inilah yang mengungkapkan apakah laporan
keuangan wajar atau tidak. Opini audit terdiri dari beberapa jenis, yaitu sebagai
berikut: Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) Opini
wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor jika auditor tidak menemukan
kesalahan yang material secara keseluruhan dari laporan keuangan dan laporan
keuangan dibuat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Dengan kata
lain, laporan keuangan akan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian jika
memenuhi kondisi seperti berikut: Laporan keuangan lengkap Bukti audit yang
dibutuhkan lengkap Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan
kerja Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
dan konsisten Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti mengenai
perkembangan di masa depan (going concern) Opini wajar tanpa pengecualian dapat
dimodifikasi menjadi opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan
(modified unqualified opinion).
Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified
Opinion) Auditor harus menyatakan opini wajar dengan pengecualian ketika: Auditor
setelah memperoleh bukti yang cukup dan tepat menyimpulkan bahwa kesalahan
penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi adalah material tetapi
tidak pervasif terhadap laporan keuangan, atau Auditor tidak memperoleh bukti
yang cukup dan tepat yang mendasari opini, tetapi auditor menyimpulkan bahwa
pengaruh kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi yang mungkin timbul terhadap
laporan keuangan, jika ada, dapat menjadi material tetapi tidak pervasif. Jenis
opini yang satu ini diberikan oleh auditor atas dasar keadaan tertentu yang
tidak memiliki dampak secara langsung terhadap pendapat wajar.
Perbedaan dari
kenis opini ini terletak pada paragraph penjelasan yang diberikan oleh auditor
terkait dengan keadaan tertentu yang telah dinyatakan sebelumnya. Beberapa jenis
keadaan yang dapat memicu modified unqualified opinion adalah: Sebagian dari
pendapat auditor ditarik dari pendapat auditor independen lainnya Tidak
tersedianya aturan yang jelas terkait dengan laporan keuangan sehingga
berpotensi dianggap menyimpang dari SAK (Standar Akuntansi Keuangan) Adanya
pengaruh ketidakpastian peristiwa masa yang akan datang dan hasilnya tidak
dapat diperkirakan. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) Audit harus
menyatakan opini tidak wajar ketika auditor setelah melakukan pemeriksaan
memperoleh bukti yang cukup dan tepat kemudian menyimpulkan bahwa ada kesalahan
penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi adalah material dan
pervasif terhadap laporan keuangan. Pervasif sendiri diartikan sebagai
kesalahan yang akan membawa dampak kemana-mana atau mendalam.
Opini Tidak
Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Opini tidak menyatakan pendapat diberikan auditor ketika auditor tidak
memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk mendasari opini, dan auditor tidak
menyimpulkan bahwa pengaruh kesalahan penyajian material yang tidak terdeteksi
yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat
material dan pervasif. Pandemi Covid-19 mempengaruhi sebagian besar proses
bisnis yang dijalankan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), baik itu manajemen
internal, jaringan KAP, hingga perlunya pertimbangan kembali atas perikatan
audit hingga pendekatan audit alternatif yang harus ditempuh dalam masa pandemi
ini.
Prosedur penilaian risiko dan pemahaman auditor atas pengendalian internal
entitas menjadi salah satu hal yang harus dipahami auditor. Dengan ini, auditor
dapat mengevaluasi risiko tambahan yang muncul seperti gangguan operasional
pada setiap perubahan model bisnis yang diakibatkan oleh pandemi. Penerimaan
perikatan audit dan keberlanjutan klien tak boleh luput dari pertimbangan.
Auditor harus mengidentifikasi dan menilai risiko audit, juga menelaah kembali
penilaian risiko yang telah dilakukan oleh manajemen. Di situ, auditor menilai
apakah manajemen telah mengidentifikasi signifikansi risiko bisnis yang muncul
dan bagaimana kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Sedangkan pembicara kedua Bapak Mortigor Afrizal Purba, S.E., Ak., M.Ak.,
CA.,, lebih menitikberatkan penjelasan tentang bagaimana akuntan dan calon
akuntan mempersiapkan diri menghadapi revolusi industri 4.0. Pandemi covid-19
telah memakasa kita semua untuk berpelukan dengan revolusi industri 4.0. Maka
akuntan dan calon akuntan yang juga akan menjado auditor harus memahami juga tekonologi
informasi dan komunikasi. Tidak lagi cukup sekedar memahami standar akuntansi
keuangan. Tidak lagi hanya sekedar bisa menyajikan dan menerbitkan laporan
keuangan, tapi juga harus berkemampuan untuk memahami teknologi informasi dan
komunikasi berhubungan dengan penerbitan laporan keuangan. (HBN)