Program Studi Ilmu Hukum Menyelenggarakan Seminar Kejahatan Perdagangan Orang Secara Online
[Tanggal Kegiatan : 25/04/2020] |
Sabtu (25/4/2020), Program Studi
Ilmu Hukum melaksanakan Seminar Nasional dengan Tema Kejahatan Perdagangan Orang, dengan Tema Kebijakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring menggunakan Ms Teams. Yang di ikuti 246 peserta. Seminar ini membahas permasalahan perdagangan terutama yang menimpa buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Permasalah buruh migran dalam kejahatan perdagangan orang bukan cuma menjadi isu nasional, akan tetapi sudah merupakan isu internasional yang melibatkan banyak negara terutama yang menjadi negara asal buruh migran dan negara tujuan buruh migran bekerja.
Dalam seminar ini narasumber yang memaparkan materi terkait dengan kejahatan perdagangan
orang adalah Bapak Wahyu Susilo,
S.S., (Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia), Nor Zana Mohd Amir, S.S., (Program
Officer Migrant Care Malaysia), Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., (Dosen Hukum UNRIKA), dan
Chrisanctus Paschalis Saturnus (Aktivis Human Trafficking). Dalam penyampaian materi terkait dengan kejahatan perdagangan orang masing-masing narasumber mengangkat isu-isu hukum yang terjadi baik di Indonesia maupun di Malaysia dengan melihat kasus-kasus yang terjadi di Indonesia dan Malaysia, Pengaturan
Hukum Indonesia dan Malaysia terkait dengan buruh migran serta perlindungan hokum dari kedua negara terkait dengan kejahatan yang perdagangan orang yang menimpa buruh migran dalam mencari kerja atau saat bekerja diluar negeri.
Peserta seminar sangat antusias mendengarkan pemaparan dari pembicara-pembicara terkait dengan kejahatan perdagangan orang sehingga peserta aktif bertanya diakhir sesi penyampai materi. Diharapkan seminar ini memberikan edukasi dan pemahaman kepada seluruh peserta terkait dengan permasalah buruh migran yang menjadi korban dari kejahatan perdagangan orang yang buka saja menjadi isu nasional melainkan isu internasional yang melibatkan sindikat antar negara dan perlu mendapatkan perhatian serius negara-negara seluruh dunia (Pdr).