Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019
[Tanggal Kegiatan : 20/04/2020] |
Dalam rangka meringankan beban wajib
pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi Covid-19, wajib pajak badan
dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir
tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak
2019 paling lambat tanggal 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi
penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup
berupa:
- Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI
- Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan
- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan
yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
- Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV
- Neraca menggunakan format sederhana
- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Selanjutnya,
penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan
berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020,
dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan. Wajib pajak tidak
dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun jika
ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020
tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persenperbulan.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan
pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan
secara online melalui www.pajak.go.id. Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan
oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat
(pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah
30 April 2020.
Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian,
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak
2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019. Peraturan ini dapat
diunduh di www.pajak.go.id.
Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban
perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang
karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan
wabah Covid-19. Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran
PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22%).
#PajakKitaUntukKita
Sumber : www.pajak.go.id