Pendaftaran "Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah" Dimulai Bulan Maret
[Tanggal Kegiatan : 02/03/2020] |
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kuliah yang diluncurkan Presiden Joko Widodo merupakan bukti kehadiran negara
untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan hingga bangku kuliah.
Negara hadir untuk mendukung
generasi muda, calon pemimpin masa depan, yang berpotensi tetapi membutuhkan
dukungan finansial agar dapat memiliki akses yang sama untuk mendapatkan
pendidikan tinggi.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi
memiliki keterbatasan ekonomi untuk tetap bisa melanjutkan studi di perguruan
tinggi. Tak terbatas Perguruan Tinggi Negeri (PTN), penerima KIP kuliah juga
bisa mendaftar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). KIP Kuliah memberikan akses
kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan
tinggi dan berlaku untuk jalur seleksi masuk SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN,
Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS.
Syarat
Pendaftaran KIP Kuliah
Persyaratan untuk mendaftar Program
KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (segera tersedia di Google Play Store);
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Fasilitas KIP Kuliah
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer- UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masingmasing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
- Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
- Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan
Setelah
siswa memenuhi syarat dan mendaftar, maka disebutkan bila keputusan akhir
penerima akan ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing.