Peran Perguruan Tinggi Dalam Mewujudkan Masyarakat Anti Korupsi
[Tanggal Kegiatan : 06/12/2019] |
Program Studi Ilmu Hukum melaksanakan Kuliah Umum dengan tema
“Peran Perguruan Tinggi Dalam Mewujudkan Masyarakat Anti Korupsi”. Dalam kuliah
umum tersebut narasumber yang diundang sebagai pembicara adalah Ibu Lili
Pintauli Siregar, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua KPK Terpilih RI 2019-2023.
Kuliah umum tersebut diikuti lebih kurang 500 mahasiswa, dosen Universitas
Putera Batam, dan DPC Peradi Batam Raya yang bertempat di Aula Y Kampus Tembesi
pada Jumat, 06 Desember 2019. Sebelum narasumber memberikan materinya terkait
dengan Pendidikan anti korupsi, acara ini terlebih dahulu dibuka oleh Ibu Dr.
Nur Elfi Husda, S.Kom., M.SI. selaku Rektor Universitas Putera Batam. Dalam
materi yang disampaikan oleh Ibu Lili beliau mengatakan perguruan tinggi sangat
berperan penting dalam memberikan edukasi kepada mahasiswa maupun masyarakat
untuk mencegah perilaku anti korupsi dimana perguruan tinggi bisa mengambil
peran tersebut sebagai lembaga pendidikan yang dekat dengan masyarakat
sekitarnya.
Kuliah umum ini diharapkan memberikan pemahaman,
pengetahun dan edukasi kepada mashasiswa agar turut serta memiliki kepedulian
terhadap korupsi dengan tidak melakukan perilaku korupsi baik dilingkungan
kampus maupun dalam lingkungan masyarakat, sebab korupsi tidak selalu harus
dirugikan keuangan negara saja, akan tetapi perilaku yang sehari-hari dilakukan
bisa mengarah kepada perbuatan korupsi terutama dilingkungan perguruan tinggi
yang notabene merupakan lingkungan Pendidikan yang nantinya akan melahirkan generasi
penerus bangsa untuk itu perilaku anti korupsi perlu ditanamkan sejak dalam
dunia Pendidikan sebelum nantinya memasuki dunia kerja yang nyata. Semoga
dengan adanya kuliah umum ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh mahasiswa
agar dapat mengambil peran dalam pencegahan perilaku korupsi baik dalam
kehidupan dunia kampus maupun dalam masyarakat, apalagi Pendidikan anti korupsi
kedepan akan masuk dalam seluruh kurikulum seluruh Program Studi baik mata
kuliah sendiri maupun dimasukan dalam mata kuliah prodi yang dapat dikaitkan
dengan perbuatan perilaku korupsi.