Program Studi Ilmu Hukum Menyelenggarakan Seminar Nasional : Pelaku Usaha Dalam Lingkaran Korupsi di Indonesia

[Tanggal Kegiatan : 19/01/2019]

Sabtu, 19 Januari 2019 bertempat di Aula Gedung W Kampus A Universitas Putera Batam Tembesi, Program Studi Ilmu Hukum menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema "Pelaku Usaha dalam Lingkaran Korupsi di Indonesia". Dalam Seminar tersebut mahasiswa diberi pemahaman tentang korupsi yang saat ini terjadi bukan saja dilakukan oleh pejabat Negara atau PNS saja, melainkan juga dapat dilakukan oleh pengusaha, pebisnis atau sektor swasta non pemerintah. Seminar tersebut diikuti oleh 233 orang mahasiswa Universitas Putera Batam dari berbagai semester. Ini sangat berguna bagi mahasiswa Universitas Putera Batam untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mahasiswa tentang korupsi yang marak terjadi dan merupakan masalah yang besar yang dihadapi oleh Indonesia terutama terkait dengan sektor swasta yang kini banyak terlibat dalam pelaku korupsi. Korupsi sendiri tergolong sebagai kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki profesi atau pekerjaan maupun kedudukan startegis baik dipemerintahan maupun diperusahaan sehingga kejahatan ini sering dikatakan dengan kejahatan orang-orang berdasi atau kejahatan kerah putih yang memerlukan penanganan khusus sehingga dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang dapat merugikan keuangan Negara dan memiliki dampak yang negatif terutama terkait dengan kerugian keuangan Negara.

Dalam Seminar tersebut materi disampaikan oleh 2 (dua) orang narasumber yaitu Ketua Umum DPN Peradi Bapak Dr. Luhut MP. Pangaribuan, S.H., LL.M. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam Bapak Jasael Simanullang, S.H., M.H. dan Moderator pada seminar tersebut dipandu oleh Bapak Radius, S.H., M.H. Seminar tersebut membuka 2 (dua) sesi pertanyaan dimana para peserta sangat antusias untuk menyampaikan pertanyaan yang terkait dengan permasalahan korupsi baik dari sisi hukum, politik maupun ekonomi. Dalam seminar tersebut dibagikan hadiah buku oleh Dr. Luhut MP. Pangaribuan bagi 5 (lima) orang penanya terbaik.

Dengan terselenggaranya seminar ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada para mahasiswa tentang permasalahan korupsi yang saat ini terjadi yang banyak melibatkan sektor swasta atau pelaku bisnis yang didalam hukum sering dinamakan dengan kejahatan korporasi dimana bisa dilakukan oleh pelaku usaha maupun perusahaan dalam menjalankan bisnis atau proyek-proyek Negara yang melibatkan sektor swasta atau pelaku usaha tersebut tersebut (Pdr).

Kerja Sama