Program Studi Ilmu Hukum Menyelenggarakan Seminar Nasional : Pelaku Usaha Dalam Lingkaran Korupsi di Indonesia
[Tanggal Kegiatan : 19/01/2019] |
Sabtu, 19 Januari 2019 bertempat di Aula Gedung W Kampus A Universitas
Putera Batam Tembesi, Program Studi Ilmu Hukum menyelenggarakan Seminar
Nasional dengan tema "Pelaku Usaha dalam Lingkaran Korupsi di Indonesia". Dalam
Seminar tersebut mahasiswa diberi pemahaman tentang korupsi yang saat ini
terjadi bukan saja dilakukan oleh pejabat Negara atau PNS saja, melainkan juga
dapat dilakukan oleh pengusaha, pebisnis atau sektor swasta non pemerintah. Seminar
tersebut diikuti oleh 233 orang mahasiswa Universitas Putera Batam dari
berbagai semester. Ini sangat berguna bagi mahasiswa Universitas Putera Batam
untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mahasiswa tentang korupsi yang
marak terjadi dan merupakan masalah yang besar yang dihadapi oleh Indonesia
terutama terkait dengan sektor swasta yang kini banyak terlibat dalam pelaku
korupsi. Korupsi sendiri tergolong sebagai kejahatan luar biasa yang dilakukan
oleh orang-orang yang memiliki profesi atau pekerjaan maupun kedudukan
startegis baik dipemerintahan maupun diperusahaan sehingga kejahatan ini sering
dikatakan dengan kejahatan orang-orang berdasi atau kejahatan kerah putih yang
memerlukan penanganan khusus sehingga dikategorikan sebagai kejahatan luar
biasa yang dapat merugikan keuangan Negara dan memiliki dampak yang negatif
terutama terkait dengan kerugian keuangan Negara.
Dalam Seminar tersebut materi disampaikan oleh 2 (dua) orang
narasumber yaitu Ketua Umum DPN Peradi Bapak Dr. Luhut MP. Pangaribuan, S.H., LL.M.
dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam Bapak Jasael Simanullang, S.H., M.H.
dan Moderator pada seminar tersebut dipandu oleh Bapak Radius, S.H., M.H. Seminar
tersebut membuka 2 (dua) sesi pertanyaan dimana para peserta sangat antusias untuk
menyampaikan pertanyaan yang terkait dengan permasalahan korupsi baik dari sisi
hukum, politik maupun ekonomi. Dalam seminar tersebut dibagikan hadiah buku
oleh Dr. Luhut MP. Pangaribuan bagi 5 (lima) orang penanya terbaik.
Dengan terselenggaranya seminar ini diharapkan
dapat memberikan edukasi kepada para mahasiswa tentang permasalahan korupsi
yang saat ini terjadi yang banyak melibatkan sektor swasta atau pelaku bisnis
yang didalam hukum sering dinamakan dengan kejahatan korporasi dimana bisa
dilakukan oleh pelaku usaha maupun perusahaan dalam menjalankan bisnis atau
proyek-proyek Negara yang melibatkan sektor swasta atau pelaku usaha tersebut
tersebut (Pdr).