Data Perguruan Tinggi Kini Terintegrasi dengan Data Kependudukan
[Tanggal Kegiatan : 04/10/2018] |
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Ainun Naim menandatangani kerjasama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh.
Penandatanganan dilakukan di ruang Auditorium Ristekdikti, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman mengenai Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam lingkup tugas Kemenristekdikti dan Pendidikan Tinggi yang telah ditandatangani Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Menteri Dalam Negeri, pada 6 Agustus 2018 lalu.
Dalam nota kesepahaman kedua kementerian sepakat untuk melakukan pemanfatan data kependudukan dalam penyelenggaran pendidikan tinggi, ujar Ainun, di ruang Auditorium Ristekdikti, Jakarta, pada Kamis (4/10/2018).
Dia menjelaskan, Kemenristekdikti mengelola data dalam kapasitas besar, meliputi 290 ribu dosen, 7 juta lebih mahasiswa, data lulusan perguruan tinggi, dan pegawai di lingkungan kementerian dan perguruan tinggi.
Melalui kerjasama tersebut, dia mengharapkan, supaya data semakin baik kualitasnya, karena validasi akan menjadi semakin mudah dengan kualitas data dengan berbagai program dan layanan.
Kami akan semakin baik mengelola. Layanan validasi atau penentuan keabsahan ijazah. Perguruan Tinggi akan mewisuda perlu dicek mahasiswa betul-betul mahasiswa yang telah menempuh proses pendidikan sehingga memenuhi kualifikasi tertentu sehingga berhak atas ijazah, kata dia.
Nota Kesepahaman meliputi beberapa ruang lingkup diantaranya, pemanfaatan data kependudukan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Kemudian peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, percepatan pembangunan di perbatasan negara melalui kerjasama perguruan tinggi, dan bidang kerjasama lain yang disepakati.
Pelaksanaan kerjasama berfokus pada integrasi Data Kependudukan dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang di dalamnya terdapat data individu pendidik (dosen), tenaga kependidikan, serta mahasiswa.
Data dikelola Kemenristekdikti secara lebih spesifik. Ini juga meliputi data menyangkut akreditasi dan walaupun itu terkait lembaga tetapi bisa juga terkait mahasiswa atau lulusan, kata dia.
Penandatanganan kerjasama ini bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran para pihak dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan validasi atas pengelolaan dan penyelenggaran ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kerjasama dalam pemanfaatan data kependudukan, NIK, KTP-el, dan data pendidikan tinggi mampu membantu pemerintah dalam hal pengelolan data kependudukan, pembangunan, perencanaan, dan upaya penegakan hukum, perwujudan satu data Indonesia dalam bidang pendidika tinggi dan iptek, serta peningkata layana data pendidikan tinggi kepada internal dan eksternal pemerintah.
Penggunaan data relatif luas tidak hanya kegiatan pendidikan, tetapi menyangkut hal setelah menempuh pendidikan. Oleh karena itu kerjasama penting dan pelaksanaan dari kerjasama ini lebih penting, karena kesepakatan tidak ada arti kalau tidak dilaksanakan, katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Data Perguruan Tinggi Kini Terintegrasi dengan Data Kependudukan, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/10/04/data-perguruan-tinggi-kini-terintegrasi-dengan-data-kependudukan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi