Program Studi Ilmu Hukum Menyelenggarakan Seminar Nasional "Status Hukum Kewarganegaraan Asing Menjadi WNI"
Program Studi Ilmu Hukum pada hari Sabtu, 24 November 2018
bertempat di Aula Gedung W Kampus Universitas Putera Batam Tembesi menyelenggarakan
Seminar Nasional dengan tema “Status Hukum Kewarganegaraan Asing menjadi WNI”. Dalam
Seminar tersebut mahasiswa diberi pemahaman tentang status kewarganegaraan yang
merupakan hak individu bagi setiap warga negara agar memperoleh pengakuan dan
perlindungan hukum dari Negara apabila terjadi masalah yang menimpa setiap
warga dimanapun dia berada. Seminar tersebut diikuti oleh 217 orang mahasiswa Universitas
Putera Batam dari berbagai semester. Ini sangat berguna bagi mahasiswa Universitas
Putera Batam untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mahasiswa tentang
status hukum kewarganegaraan yang dimiliki baik warga Negara asing maupun warga
Negara Indonesia.
Dalam Seminar tersebut materi disampaikan oleh 3 (tiga) orang
narasumber yaitu Wakil Ketua Umum III KONI Sumbar Bapak Drs. Davitson, Dwi
Resti Bangun, S.H., M.H., selaku Kasubbid Informasi dan Dokumentasi Hukum
Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, dan Irene Svinarky, S.H., M.Kn. Dosen
Program Studi Ilmu Hukum. Dalam seminar tersebut pemateri menyampaikan materi
terkait dengan status kewarganegaraan baik dalam bidang olahraga, prosedur
pengurusan warga Negara asing menjadi WNI atau pergantian status
kewarganegaraan asing menjadi WNI dan Status Hukum kewarganegaraan yang diatur
dalam UU. Seminar tersebut membuka 3 (tiga) sesi pertanyaan dimana para peserta
sangat antusias untuk menyampaikan pertanyaan yang terkait dengan status hukum
kewarganegaraan dimana di Batam sendiri banyak WNI yang menikah dengan warga
Negara Singapore yang notabene adalah warga negara asing yang masih banyak
menggunakan status kewarganegaraan masing-masing Negara dan ini akan berdampak
bagi status hukum anak dari perkawinan campuran tersebut ketika beranjak dewasa
nantinya.
Dengan terselenggaranya seminar ini diharapkan dapat
memberikan edukasi kepada para mahasiswa tentang pentingnya status hukum
kewarganegaraan dimana masalah kewarganegaraan merupakan hak dari setiap orang
yang memang harus diberikan oleh negara dan terdaftar baik melalui Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil maupun Keimigrasian melalui Kementerian Hukum
dan HAM yang memiliki peran penting terhadap status kewarganegaraan baik warga
Negara asing maupun WNI sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pdr).