Program Studi Ilmu Hukum Menyelenggarakan Seminar Nasional "Status Hukum Kewarganegaraan Asing Menjadi WNI"


Program Studi Ilmu Hukum pada hari Sabtu, 24 November 2018 bertempat di Aula Gedung W Kampus Universitas Putera Batam Tembesi menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Status Hukum Kewarganegaraan Asing menjadi WNI”. Dalam Seminar tersebut mahasiswa diberi pemahaman tentang status kewarganegaraan yang merupakan hak individu bagi setiap warga negara agar memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum dari Negara apabila terjadi masalah yang menimpa setiap warga dimanapun dia berada. Seminar tersebut diikuti oleh 217 orang mahasiswa Universitas Putera Batam dari berbagai semester. Ini sangat berguna bagi mahasiswa Universitas Putera Batam untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mahasiswa tentang status hukum kewarganegaraan yang dimiliki baik warga Negara asing maupun warga Negara Indonesia.

Dalam Seminar tersebut materi disampaikan oleh 3 (tiga) orang narasumber yaitu Wakil Ketua Umum III KONI Sumbar Bapak Drs. Davitson, Dwi Resti Bangun, S.H., M.H., selaku Kasubbid Informasi dan Dokumentasi Hukum Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau, dan Irene Svinarky, S.H., M.Kn. Dosen Program Studi Ilmu Hukum. Dalam seminar tersebut pemateri menyampaikan materi terkait dengan status kewarganegaraan baik dalam bidang olahraga, prosedur pengurusan warga Negara asing menjadi WNI atau pergantian status kewarganegaraan asing menjadi WNI dan Status Hukum kewarganegaraan yang diatur dalam UU. Seminar tersebut membuka 3 (tiga) sesi pertanyaan dimana para peserta sangat antusias untuk menyampaikan pertanyaan yang terkait dengan status hukum kewarganegaraan dimana di Batam sendiri banyak WNI yang menikah dengan warga Negara Singapore yang notabene adalah warga negara asing yang masih banyak menggunakan status kewarganegaraan masing-masing Negara dan ini akan berdampak bagi status hukum anak dari perkawinan campuran tersebut ketika beranjak dewasa nantinya.

Dengan terselenggaranya seminar ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada para mahasiswa tentang pentingnya status hukum kewarganegaraan dimana masalah kewarganegaraan merupakan hak dari setiap orang yang memang harus diberikan oleh negara dan terdaftar baik melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun Keimigrasian melalui Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki peran penting terhadap status kewarganegaraan baik warga Negara asing maupun WNI sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pdr).

Kerja Sama