Program Studi Ilmu Hukum Menyelenggarakan Seminar Nasional Peran UU ITE dalam Penanggulangan Hoax dan Hate Speech di Media Sosial


Sabtu, 03 November 2018 Prodi Ilmu Hukum menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Peran UU ITE Dalam Penanggulangan Hoax dan Hate Speech di Media Sosial”. Dalam Seminar tersebut mahasiswa diberi pemahaman tentang berita bohong atau hoax yang saat ini marak di media sosial agar bisa megedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membaca dan memposting berita agar tidak terkena berita hoax yang dapat merugikan dan dijerat dengan UU ITE yang dapat berakibat pada sanksi penjara. Seminar tersebut diikuti oleh 426 orang mahasiswa Universitas Putera Batam dari berbagai semester. Ini sangat berguna bagi mahasiswa Universitas Putera Batam dimana mahasiswa sendiri sering membaca, melihat, menjadi korban berita hoax atau bahkan juga ikut memposting berita yang kebenarannya belum tentu benar.

Dalam Seminar tersebut materi disampaikan oleh dua orang narasumber yaitu Ketua Umum DPN PERADI Bapak Dr. Luhut MP. Pangaribuan, S.H., LL.M. dan Rektor Universitas Putera Batam Ibu Dr. Nur Elfi Husda, S.Kom., M.SI., Moderator Sekjen DPN PERADI Bapak Sugeng Teguh Santoso, S.H., MC Bapak Daria, S.Sy., M.H., dan dihadiri oleh beberapa perwakilan DPD dan DPC Peradi maupun seluruh dosen Prodi Ilmu Hukum juga yang mengikuti seminar tersebut. Para peserta sangat antusias mendengarkan pemaparan materi dari dua narasumber tersebut di atas, dimana terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta dimana pada materi tersebut disampaikan oleh para narasumber dilihat dari berbagai aspek baik hukum, politik maupun ekonomi.

Dengan terselenggaranya seminar ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepad masyarakat melalui para mahasiswa dimana mahasiswa sendiri dianggap sebagai kaum intelektual yang tentunya memiliki peran aktif baik dilingkungan keluarga maupun masyarakat agar dapat terhindar dari berita hoax apalagi ikut-ikutan menyebarkan berita hoax yang tentunya dapat merugikan membuat cemas dan merugikan masyarakat, hal ini diundangkapkanm oleh Bapak Padrisan Jamba, S.H., M.H. selaku Ketua Pelaksana seminar nasional tersebut. (Pdr)

Kerja Sama