Program Studi Ilmu Hukum Menyelenggarakan Seminar Nasional Peran UU ITE dalam Penanggulangan Hoax dan Hate Speech di Media Sosial
Sabtu, 03 November 2018 Prodi Ilmu Hukum menyelenggarakan Seminar
Nasional dengan tema “Peran UU ITE Dalam Penanggulangan Hoax dan Hate Speech di
Media Sosial”. Dalam Seminar tersebut mahasiswa diberi pemahaman tentang berita
bohong atau hoax yang saat ini marak di media sosial agar bisa megedukasi
masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membaca dan memposting berita agar
tidak terkena berita hoax yang dapat merugikan dan dijerat dengan UU ITE yang
dapat berakibat pada sanksi penjara. Seminar tersebut diikuti oleh 426 orang
mahasiswa Universitas Putera Batam dari berbagai semester. Ini sangat berguna
bagi mahasiswa Universitas Putera Batam dimana mahasiswa sendiri sering
membaca, melihat, menjadi korban berita hoax atau bahkan juga ikut memposting
berita yang kebenarannya belum tentu benar.
Dalam Seminar tersebut materi disampaikan oleh dua orang narasumber
yaitu Ketua Umum DPN PERADI Bapak Dr. Luhut MP. Pangaribuan, S.H., LL.M. dan Rektor
Universitas Putera Batam Ibu Dr. Nur Elfi Husda, S.Kom., M.SI., Moderator
Sekjen DPN PERADI Bapak Sugeng Teguh Santoso, S.H., MC Bapak Daria, S.Sy.,
M.H., dan dihadiri oleh beberapa perwakilan DPD dan DPC Peradi maupun seluruh dosen
Prodi Ilmu Hukum juga yang mengikuti seminar tersebut. Para peserta sangat
antusias mendengarkan pemaparan materi dari dua narasumber tersebut di atas,
dimana terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta
dimana pada materi tersebut disampaikan oleh para narasumber dilihat dari
berbagai aspek baik hukum, politik maupun ekonomi.
Dengan terselenggaranya seminar ini diharapkan dapat
memberikan edukasi kepad masyarakat melalui para mahasiswa dimana mahasiswa
sendiri dianggap sebagai kaum intelektual yang tentunya memiliki peran aktif
baik dilingkungan keluarga maupun masyarakat agar dapat terhindar dari berita
hoax apalagi ikut-ikutan menyebarkan berita hoax yang tentunya dapat merugikan
membuat cemas dan merugikan masyarakat, hal ini diundangkapkanm oleh Bapak
Padrisan Jamba, S.H., M.H. selaku Ketua Pelaksana seminar nasional tersebut. (Pdr)