Menakar Pembagian Dana Hibah untuk Perguruan Tinggi Swasta


OLEH: Sunarto Wage,SE.M.Si Dosen/Ketua LPPM Universitas Putera Batam Akhir-akhir ini kalangan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah X (Kopertes X) di Provinsi Kepulauan Riau dibuat resah oleh kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Tahun anggaran 2011 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan dana hibah kepada Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Kepri sebanyak Rp22 miliar. Namun niat baik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang membantu Perguruan Tinggi Swasta tidak bijaksana dan tidak arif karena yang memperoleh dana hibah hanya beberapa Perguruan Tinggi Swasta saja yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjung Pinang, Akademi Kebidanan Anugerah Bintan, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Universitas Batam, dan Universitas Kepulauan Riau. Siapapun akan bertanya-tanya, mengapa yang mendapat bantuan dana hibah Pemerintah Kepulauan Riau hanya lima perguruan tinggi? Padahal banyak Perguruan Tinggi Swasta di Kepri. Apakah ke lima Perguruan Tinggi di atas lebih berkualitas dibandingkan dengan perguruan tinggi lain sehingga perlu di perlakukan istimewa oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Mengapa tidak dibagi proporsional dengan jumlah mahasiswa yang dimiliki sebuah Perguruan Tinggi Swasta. Apa kriteria sebuah Perguruan Tinggi Swasta memperoleh bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang ingin saya utarakan lewat tulisan ini atas ketidak adilan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sudah banyak kalangan pendidik dan akademisi maupun mahasiswa di Provinsi Kepulauan Riau yang menyuarakan pendapat secara langsung maupun lewat media massa agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bisa berlaku adil kepada semua Perguruan Tinggi Swasta di Kepri. Pengambil kebijakan di Provinsi Kepulauan Riau selalu berkata ”Anggaran terbatas sehingga yang belum mendapat bantuan bisa di anggarkan tahun berikut”. Jawaban-jawaban itu akan selalu muncul setiap tahunnya. Pemerintah Kepulauan Riau telah menerapkan prinsip “Anjing menggonggong kapilah tetap berlalu”, yang telah menutup telinga dan tidak mau mendengarkan suara-suara rakyatnya. Perlu diketahui, cukup banyak Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Kepulauan Riau yang berdiri sudah lama dibandingkan dengan lahirnya Provinsi Kepulauan Riau. Keberadaan Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Kepulauan Riau sangat membantu pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia. Di Provinsi Kepulauan Riau saat ini hanya ada satu Perguruan Tinggi Negeri dan selebihnya Perguruan Tinggi Swasta dikelola oleh masyarakat yang peduli dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Jauhkan pemikiran dengan asumsi bahwa mengelola Perguruan Tinggi untuk mencari keuntungan, kalau niatnya mencari keuntungan seseorang akan memilih membuka badan usaha dan tidak akan tertarik mengelola Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi Negeri semua aktivitasnya di biaya oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran APBN, dosen dan karyawan dengan status Pegawai Negeri yang digaji oleh pemerintah, sarana dan prasarana disediakan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional. Bagaimana dengan Perguruan Tinggi Swasta? Perguruan Tinggi Swasta yang dikelola oleh masyarakat secara mandiri yang bertujuan membantu Pemerintah karena Pemerintah belum mampu menyediakan sarana dan sarana bagi warganya untuk menuntut ilmu di Perguruan Tinggi. Kalau mau kuliah di Provinsi Kepulauan Riau jika harus menunggu Pemerintah mampu menyediakan sarana dan prasarana di Provinsi Kepulauan, masyarakat Kepri tentu tidak bisa menempuh pendidikan tinggi sampai sekarang karena semua Pendidikan Tinggi di Provinsi Kepulauan Riau diselenggarakan oleh masyarakat (PTS). Dalam hal pembiayaan untuk Perguruan Tinggi, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak bisa berlaku adil terhadap Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri di biayai oleh negara sedangkan Perguruan Tinggi Swasta harus mandiri mencari dana agar tetap bisa beroperasi. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah hanya bisa berlaku adil dalam hal menuntut kualitas tanpa membedakan antara Perguruan Tinggi Negeri dengan Perguruan Tinggi Swasta. Pemerintah telah mengambil kebijakan, setiap Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta harus terakreditasi dari BAN-PT dan semua staf pengajarnya harus berpendidikan serendah-rendahnya S2 serta memiliki jabatan fungsional Akademik mulai 2012. Hal tersebut harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi agar tetap eksis. Hampir semua Perguruan Tinggi Swasta khususnya di Provinsi Kepulauan Riau bisa tetap eksis karena manajemen Perguruan Tinggi mampu mengelola keuangan secara efisien. Pimpinan Perguruan Tinggi harus bisa mengelola keuangan yang bersumber dari mahasiswa untuk menggaji para dosen dan karyawan serta pengadaan sarana dan prasarana. Berbeda dengan Perguruan Tinggi Negeri yang di biaya oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran APBN, wajar saja kalau biaya kuliah Mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri lebih rendah di bandingkan dengan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Swasta. Perguruan Tinggi Swasta telah nyata ikut serta mencerdaskan anak bangsa, namun begitu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah belum bisa berlaku kepada Perguruan Tinggi Swasta. Perilaku ketidak adilan Pemerintah Pusat telah di tiru oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Perguruan Tinggi Swasta di Kepri. Selama ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak transparan dan tidak bisa berlaku adil kepada Perguruan Tinggi Swasta di Kepri. Ada Perguruan Tinggi Swasta yang setiap tahunnya memperoleh bantuan terus di sisi lain ada Perguruan Tinggi Swasta tidak pernah memperoleh bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Tidah hanya itu saja, soal pemberian bea siswa kepada mahasiswa juga tidak transfaran dan tidak merata. Sampai sekarang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum pernah mengajak atau bertemu dengan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta secara bersama-sama untuk membicarakan pengembangan Perguruan Tinggi Swasta di Kepri. Penulis belum tahu apa kriteria Pemerintah Provinsi memberikan dana hibah sebanyak 22 milyar kepada lima Perguruan Tinggi Swasta di atas yang pasti menurut penulis bukan karena Perguruan Tinggi Swasta di atas lebih berkualitas di bandingkan dengan Perguruan Tinggi Swasta lainnya di Kepri. Menurut penulis, ke lima Perguruan Tinggi Swasta memperoleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dikarenakan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta tersebut memiliki kedekatan hubungan dengan pengambil kebijakan di Provinsi Kepulauan Riau dan kesediaan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta tersebut untuk menerima dana hibah kurang dari anggaran dengan LPJ sesuai dengan anggaran. Apakah ini kriteria yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ? Jadilah Bapak yang baik bagi masyarakat Kepri . *** sumber : www.batampos.co.id

Kerja Sama