Prinsip-Prinsip Persaingan Usaha yang Sehat
Universitas Putera Batam dikoordinir oleh Fakultas Ekonomi bekerja sama dengan Komisi Pengawasam Persaingan Usaha Perwakilan Batam mengadakan kuliah umum dengan tema: prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, yang diadakan hari Kamis 06 April 2017 di aula kampus Universitas Putera Batam. Peserta yang hadir dalam acara tersebut dari kalangan mahasiswa dan dosen Fakultas Ekonomi berjumlah 170 orang mahasiswa dan 6 orang dosen.
Pembicara dalam kuliah umum bapak Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S. sebagai Komisioner KPPU Pusat dengan materi berbicara bagaimana kebijakan persaingan usaha adalah fondasi awal yang harus dibangun dalam menggalakkan implementasi hukum persaingan usaha. KPPU membangun fondasi tersebut melalui berbagai kegiatan harmonisasi kebijakan dengan pemerintah atau regulator sektoral melalui penyampaian saran pada diskusi kebijakan. Secara umum, hasil yang diharapkan adalah terwujudnya kebijakan pemerintah yang pro persaingan sehat (competition policy). Dengan semakin berkembangnya kesadaran akan nilai persaingan usaha yang sehat. Hal ini diperkuat oleh dukungan signifikan dari stakeholder terhadap lembaga KPPU. Pemerintah selama ini juga memberikan tanggapan yang positif terhadap kinerja KPPU. Dukungan pemerintah tercermin pada penyusunan kebijakan ekonomi dan politik yang mulai sejalan dengan implementasi UU No.5/1999. Pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan perannya dalam menginternalisasikan nilai–nilai persaingan usaha yang sehat pada tiap kebijakannya. secara kelembagaan, prioritas pengawasan ini dilakukan dengan mengoptimalkan koordinasi internal dan koordinasi eksternal. Koordinasi internal menitik beratkan penguatan peran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan tugas Komisioner melalui beberapa kegiatan sistematis dan terkoordinasi yaitu: (1) penegakan hukum, (2) penyampaian saran kebijakan kepada pemerintah (3) pengkajian industri (4) sosialisasi dan advokasi (5) penguatan kelembagaan dan (6) kerjasama dan koordinasi antar lembaga di dalam dan luar negeri.
Bapak Lukman Sungkar sebagai Kepala KPD Batam berbicara tentang selain menerima laporan dari masyarakat, KPPU juga melakukan pengawasan dan penelitian. Perkara yang diawali dari penelitian oleh KPPU dan bukan dari laporan masyarakat disebut sebagai perkara inisiatif. Meskipun tidak menjadi tujuan utama penegakan hukum, penjatuhan sanksi dalam penanganan perkara di KPPU turut juga memberikan sumbangan pemasukan bagi Negara. Untuk memperkuat basis data dan informasi, KPPU juga melakukan pengembanagan kerjasama dengan BPS untuk melakukan pengolahan statistik industri dan ekspor impor serta survey pengumpulan basis data harga produk dan komoditi di beberapa kota di Indonesia. (JTR)