Seminar Konflik Kelautan di Wilayah Perbatasan Negara
Hukum dalam arti luas tidak hanya merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan mencakup juga lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaedah-kaedah di dalam kenyataan. Didorong oleh kegiatan untuk menyelesaikan dalam semangat saling pengertian dan kerjasama, semua masalah yang berkaitan/bertalian dengan batas laut (kelautan) suatu negara (Indonesia) dapat terselesaikan dengan baik, hal tersebut diatas didukung dengan melalui konvensi PBB tentang hukum laut sebagai suatu hubungan penting terhadap pemeliharaan perdamaian, keadilan dan kemajuan bagi segenap rakyat dunia.
Menilik yang esensial diatas di Indonesia telah ada Undang-Undang No 1 Tahun 1973 tentang Landasan Kontinen, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, Undang-Undang 6 Tahun 1996 Perairan Indonesia dan terakhir Undang-Undang 27 tahun 2007 daerah pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya. Aturan hukum nasional tersebut sejalan dengan konvensi Hukum Laut PBB.
Indonesia adalah Negara maritim di kepulauan yang terbesar di dunia dengan memiliki ± 17.508 Pulau, 81.000 Km garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada, 75% atau 5,8 Jt Km² wilayahnya berupa laut, termasuk laut ZEE Indonesia yang batas-batas wilayahnya Perairan Laut dengan 10 (Sepuluh Negara) yang berbatasan langsung dengan Indonesia yaitu India, Malaysia, Thailand, Vietnam, Singapura, Australia, Papuanugini, Timur Leste dan pulau Kaitannya dalam UNCLOS 1982 maka dikenal 8 (delapan) Zona pengaturan yang berlaku dilaut yaitu perairan pedalaman, perairan kepulauan, Perairan Teritorial Zona tambahan, ZEE, Landas Kontimen, Laut Lepas dan Kawasan dasar laut Internasional.
Sehubungan hal tersebut muncullah kebijakan Negara-negara tertentu sehubungan dengan kepentingan Negara di perairan yang mengarah bagaimana melestarikan kelangsungan hidup, mempertahankan, mengembangkan kesejahteraan dan keamanan Negara. Hal tersebuat sesuai teori Grotius, John Selden bahwa dalam Hukum Internasional bahwa laut itu tidak bebas untuk yang bukan pemiliknya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi mahasiswa, maka Prodi Ilmu Hukum menganggap layak untuk didiskusikan kembali dalam bentuk seminar dengan tema “Menyingkap Konflik Kelautan Di Wilayah Perbatasan Negara”.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang M-319 Kampus Tembesi Universitas Putera Batam, pada hari Sabtu, tanggal 17 Desember 2016 pukul 14.00 WIB ini diikuti oleh 126 mahasiswa dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya antara lain Drs. Ukas, S,H., M.Hum. (Dekan Fakultas Humaniora) dan Lenny Husna, S.H., M.H. (Dosen Program Studi Ilmu Hukum). Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan pengetahuan yang lebih baik lagi mengenai konflik kelautan di perbatasan negara untuk kembali menyadarkan mahasiswa akan pentingnya kesatuan dalam mempertahankan wilayah NKRI dan untuk memberikan pengetahuan lebih luas kepada mahasiswa yang belum mengetahui kasus ini. (RZK)