Prodi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam Menyelenggarakan Seminar Wacana Pembentukan Otonomi Khusus Bagi Kota Batam


Jauh sebelum proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut, pada dasarnya ide atau  gagasan satuan pemerintahan daerah yang otonom sudah menjadi perdebatan para the founding fathers kita. Semua berpendapat bahwa pemerintahan negara modern akan tersusun dari: (a) pemerintah dan parlemen; (b) pemerintah provinsi dan dewan provinsi; (c) pemerintah kota dan dewan kota. Mohammad Hatta juga mengatakan, bahwa pembentukan pemerintahan daerah (pemerintahan yang berotonomi) merupakan salah satu aspek pelaksanaan kedaulatan rakyat (demokrasi), yakni hak rakyat untuk menentukan nasibnya tidak hanya ada pada puncak pimpinan negeri, melainkan juga pada tiap tempat di kota, desa dan daerah. Gagasan tersebut dapat dipahami, mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dengan kemajemukannya menyebabkan tuntutan kebutuhan untuk mengakomodasinya dalam penerapan desentralisasi dan otonomi daerah.

Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatakan bahwa “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Pasal ini mengatur dengan tegas bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan yang menjadi urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pun mengatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Ketentuan Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 ini menyiratkan bahwa Negara Republik Indonesia memberikan peluang kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi khusus, daerah khusus maupun daerah Istimewa seperti daerah Papua, Nanggroe Aceh Darusalam (NAD), DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.

Dengan demikian jelaslah bahwa pengakuan daerah khusus dan daerah istimewa sebagai model pemerintahan daerah juga memiliki rujukan akademik yaitu sebagai wujud model desentralisasi asimetris yang berlandaskan pada political reasons (keberagaman karakter regional) dan efficiency reason, yakni bertujuan untuk penguatan kapasitas pemerintah daerah. Oleh karenanya, pembentukan daerah bersifat khusus dan istimewa di Negara kesatuan Republik Indonesia memiliki landasan konstitusional dan landasan akademik.

Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi mahasiswa, maka Prodi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam menyelenggarakan Seminar “Wacana Pembentukan Otonomi Khusus Bagi Kota Batam” bertempat di Aula Kampus Tembesi  Universitas Putera Batam, pada hari Sabtu, tanggal 10 Desember 2016 pukul 14.00 WIB ini diikuti oleh 98 mahasiswa dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya antara lain DR. Mohammad Gita Indrawan, S.T., M.M, dan Rizki Jayuska, S.H., M.H (Dosen Hukum Tata Negara Program Studi Ilmu Hukum). Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan pengetahuan yang lebih baik lagi solusi atas waca pembentukan otonomi khusus bagi Kota Batam dan mampu memecahkan permasalahan yang mungkin muncul dikemudian hari terkait hal-hal didalamnya, baik terkait tantangan ataupun peluangnya. (RZK)

Kerja Sama