Prodi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam menggelar Seminar 'Menyingkap Kedudukan CCTV Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana'
Dalam rangka untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi mahasiswa, maka Prodi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam menggelar seminar “Menyingkap Kedudukan CCTV Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana”. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kampus Tembesi Universitas Putera Batam, pada hari Sabtu, tanggal 12 November 2016 pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu Effendi Sekedangi, S.H., M.H. dan Padrisan Jamba, S.H., M.H. (Dosen Pidana Program Studi Ilmu Hukum) yang diikuti oleh 96 mahasiswa. Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan pengetahuan yang lebih baik lagi mengenai kedudukan CCTV sebagai alat bukti dalam perkara pidana dan mampu memecahkan permasalahan yang mungkin muncul dikemudian hari terkait hal-hal didalamnya.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Korupsi, Undang-undang Hak Asasi Manusia dan lain sebagainya. Guna membuktikan adanya dugaan perbuatan tersebut, maka dibutuhkan alat bukti sebagai sarana pembuktiannya.
Pembuktian adalah kegiatan membuktikan, yang berarti memperlihatkan bukti-bukti yang ada, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakan, menandakan, enyaksikan dan meyakinkan. Pembuktian merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum yaitu, pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sehubungan dengan elektronik yang dijadikan sebagai alat bukti terhadap kasus yang ditemukan, CCTV adalah satu media yang dapat digunakan untuk memuat rekaman setiap informasi yang dapat dilihat, dibaca dan didengar. Pada umumnya CCTV digunakan sebagai pelengkap sistem keamanan dan banyak dipergunakan di berbagai bidang seperti militer, bandara, toko, kantor dan pabrik. Bahkan pada perkembangannya, CCTV sudah banyak dipergunakan di dalam lingkup rumah pribadi. Modus-modus kejahatan yang menggunakan teknologi informasi ini.
Sehubungan dengan itu, kasus-kasus yang terjadi yang bersentuhan dengan teknologi informasi dan telekomunikasi khususnya menyangkut media video recorder kamera CCTV, sudah mulai marak diperbicangkan di masyarakat, sehingga penggunaannya dalam mengungkap kejahatan atau sebagai sarana pendukung dalam membuktikan tindak pidana akan berhadapan dengan keabsahannya sebagai alat bukti yang sudah tentu akan berbenturan dengan instrumen hukum yang ada. (RZK)