Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Perdagangan Elektonik (e-Commerce)


Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan nama e-commerce. Perkembangan e-commerce tidak terlepas dari laju pertumbuhan internet karena e-commerce berjalan melalui jaringan internet. Pertumbuhan pengguna internet yang sedemikian pesatnya merupakan suatu kenyataan yang membuat internet menjadi salah satu media yang efektif bagi perusahaan maupun perseorangan untuk memperkenalkan dan menjual barang atau jasa kepada konsumen dari seluruh dunia. E-commerce merupakan model bisnis modern yang non-fice (tidak menghadirkan pelaku bisnis secara fisik) dan non-sign (tidak memakai tanda tangan asli)

Sebagai suatu perdagangan yang berbasis teknologi canggih, e-commerce telah mereformasi perdagangan konvensional di mana interaksi antara konsumen dan perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara langsung menjadi interaksi yang tidak langsung.

E-commerce telah merubah paradigma bisnis klasik dengan menumbuhkan model- model interaksi antara produsen konsumen di dunia virtual. Sistem perdagangan yang dipakai dalam e–ecommerce dirancang untuk menandatangani secara elektronik. Penandatanganan elektronik ini dirancang mulai dari saat pembelian, pemeriksaan dan pengiriman.Karena itu ketersediaan informasi yang benar dan akurat mengenai konsumen dan perusahaan dalam    e-commerce merupakan suatu persyaratan mutlak.

Dampak dari adanya internet sebagai hasil revolusi teknologi informasi bagi konsumen di satu sisi telah mengubah perilaku konsumen menjadisemakin kritis dan selektif dalam menentukan produk yang akan dipilihnya. Konsumen memiliki akses yang lebih besar pada bermacam – macam produk. Begitu pula bagi produsen, kemajuan ini memberi dampak positif dalam memudahkan pemasaran produk sehingga dapat memotong jalur distribus yang akan berakibat pada penghematan biaya dan waktu, serta memudahkan produsen dalam menghimpun database pelanggan secara elektronik, disamping kemudahan – kemudahan lainnya.

Sebaliknya, karena kedua belah pihak secara fisik tidak bertemu makakemungkinan lahirnya bentuk – bentuk kecurangan atau kekeliruan menjadi perhatian utama yang perlu penanganan lebih besar. Dampak negatif dari e-commerce itu sendiri cenderung merugikan konsumen. Diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan produk yang dipesan tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan, kesalahan dalam pembayaran, ketidaktepatan waktu menyerahkan barang atau pengiriman barang dan hal – hal lain yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Disamping itu, bagi produsen, banyaknya jumlah orang yang dapat mengakses internet mengakibatkan produsen kesulitan untuk mendeteksi apakah pembeli yang hendak memesan produknya adalah pembeli yang sesungguhnya atau bukan.

Mengingat maraknya kejahatan yang menggunakan media online yang makin hari makin meningkat yang membuat kejahatannya makin sulit untuk diungkap karena berbagai macam modus yang digunakan sehingga konsumen sering dirugikan dalam transaksi online tersebut karena kurangnya perlindungan hukum terkait dengan perdagangan online, maka  Program Studi Ilmu Hukum mengadakan seminar dengan mengangkat tema “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Perdagangan Elektronik (E-Commerce) ”. Adapun pelaksanaan dari seminar ini adalah hari sabtu tanggal 23 April 2016 pukul 13.00-17.00 WIB, dengan narasumber dari Penyidik Krimsus Polda Kepri yang diwakili oleh AKBP Arthur Sitindaon dan juga dari akademisi yaitu dosen Fakultas Ekonomi yang diwakili oleh Dr. Mohamad Gita Indrawan, S.T., M.M. Dengan adanya seminar ini maka diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami tentang bagaimana perlindungan secara hukum bagi konsumen dalam perdagangan online maupun perdagangan online tersebut dilihat dari sisi ekonomi yang nantinya banyak menambah wawasan mahasasiwa terkait dengan perdagangan online atau e-commerce tersebut. (PDR)

Kerja Sama