Seminar Memperkuat Kedudukan MPR RI


Semrawut dan tidak terarahnya pembangunan Nasional seiring bergantinya pemerintahan, membuat sebagian elit politik dan masyarakat ingin menghidupkan kembali nilai penting Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Memperkuat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Membahas hal tersebut, Universitas Putera Batam mengadakan Seminar dengan tema "Memperkuat Kedudukan MPR RI Dengan Menghidupkan Kembali (Wacana) GBHN" di Kampus Tembesi, Batu Aji, Batam, Sabtu (30/1/2016) yang dibuka oleh Ketua Prodi Ilmu Hukum Rizki Tri Anugrah Bhakti, S.H, M.H. Terdapat lebih kurang 100 peserta yang berpartisipasi, bukan hanya terdiri dari mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, namun juga mahasiswa dari Program Studi lainnya  di Universitas Putera Batam.

Materi seminar menitikberatkan tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dalam GBHN, peran dan kedudukan MPR RI yang sekarang ini hanya bersifat seremonial. Oleh sebab itu perlu mempertimbangkan serta mengkaji kembali kewenangan MPR RI dalam konstitusi. Dalam materi yang disampaikan, Rabu, S.H., M.H sebagai pemateri, mengatakan pentingnya menghidupkan kembali GBHN sebagai acuan dalam pembangunan nasional. Karena RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Panjang Nasional) tidak menunjukan tanda-tanda keberhasilan disebabkan riuhnya elit politik ketika membahas dan menetapkannya. Terkadang apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah seringkali berubah saat dibahas bersama DPR RI. Untuk itulah dikatakannya pentingnya  mengamandemen UUD 1945 untuk Memperkuat Kedudukan MPR RI sebagai Lembaga tinggi negara yang menetapkan GBHN.

Sementara itu Rizki Jayuska, S.H., M.H sebagai pemateri yang lain berpendapat berbeda, dengan menghidupkan kembali GBHN tidak akan menjamin pembangunan nasional lebih efektif dan lebih efisien. Karena waktu GBHN ditetapkan oleh MPR RI pada zaman orde baru, MPR RI berada dibawah “ketiak” Soeharto. 

Oleh karenanya pemberlakuan GBHN kembali perlu dikaji lebih mendalam dan hati-hati. Bahkan ia menambahkan, dengan kewenangan MPR RI yang lemah, sebaiknya lembaga tersebut ditinjau ulang keberadaannya dalam UUD 1945 pasca Amandemen. Perlu jiwa yang matang dan pikiran yang sehat untuk mengamandemen UUD 1945. Agar perubahannya tidak hanya berdasarkan kepentingan politik sementara tapi untuk kepentingan rakyat yang jangka panjang.(RZK)

Kerja Sama