Seminar Perpajakan
Seminar Perpajakan “TAX AMNESTY” yang diadakan Program studi akuntansi pada hari sabtu tanggal 30 Januari 2016 pukul 13.00 wib sampai dengan selesai dihadiri 317 orang mahasiswa dengan Narasumber dosen prodi akuntansi Bapak Zulkifli, S.E., M. Ak dan Bapak Rio Rahmat, S,E., M.Si dipandu oleh MC Dian Lestari, S.E., M.Si . Acara tersebut berjalan dengan baik disertai diskusi dan tanya jawab oleh peserta seminar.
Pada tahun 2013, komunitas perpajakan global sepakat untuk mengadopsi perubahan besar dalam kebijakan perpajakan global yaitu pertukaran informasi perpajakan secara otomatis. Standar baru ini mewajibkan institusi keuangan untuk melaporkan informasi akun keuangan yang dimiliki oleh wajib pajak luar negeri kepada otoritas pajak tempat mereka berdomisili. Otoritas pajak tempat domisili insitusi keuangan itu kemudian mentransmit informasi tersebut kepada negara domisili dari pemegang akun. Lebih dari 90 negara berkomitmen untuk menerapkan standar baru ini, dan pertukaran informasi secara otomatis diharapkan akan segera terwujud pada tahun 2017 atau 2018.
Negara-negara yang berkomitmen dalam menerapkan standar ini diantaranya, Swiss, Singapura, dan negara-negara yang terasosiasi dengan Kerajaan Inggris. Dengan demikian, kini tiba saatnya bagi era baru dalam transparansi perpajakan global di mana negara-negara akan memperoleh informasi secara rutin dan otomatis atas aset atau penghasilan milik wajib pajak dalam negeri mereka yang ditempatkan di luar negeri.
"Tawaran tax amnesty yang ditujukan kepada aset dan penghasilan yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak dapat memfasilitasi kepatuhan dalam jangka panjang dan mendorong efisiensi dalam rangka peningkatan penerimaan pajak" Landasan hukum atas tax amnesty berupa penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, revisi dapat dilakukan dengan menyisipkan ketentuan baru yaitu Pasal 37B UU KUP. Ketentuan baru ini ditempatkan pada Pasal 37B UU KUP karena sejenis dengan konteks ketentuan dalam Pasal 37 dan Pasal 37A UU KUP yaitu penghapusan dan penyesuaian sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, dan kenaikan.
tax amnesty adalah dihapuskannya pokok pajak, sanksi administrasi dan/atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh wajib pajak di masa lalu demi peningkatan kepatuhan di masa yang akan datang. (HBN)