Peradilan Semu Program Studi Ilmu Hukum UPB
UPB - Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam (semester 3 tahun ajaran 2015/2016), pada hari selasa (19/1) dan (26/1) melaksanakan praktek peradilan semu perkara pidana di Klinik Hukum (ruang sidang) Universitas Putera Batam.
Peradilan semu yang terbagi dalam beberapa kelompok ini dipantau langsung oleh Kaprodi Ilmu Hukum UPB, Rizky Tri Anugrah Bhakti, S.H., M.H., dan didampingi oleh Padrisan Jamba, S.H., M.H., selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Acara Pidana.
Peradilan semu ini dilaksanakan disamping sebagai tugas struktur mahasiswa, juga merupakan wadah melatih mahasiswa, terkhususnya mahasiswa hukum agar benar – benar memahami dan menguasai materi (teori) maupun praktek dalam hal proses beracara pidana di pengadilan. Jadi bukan semata – mata hanya sebagai suatu ajang bagi mahasiswa menampilkan yang terbaik, tetapi hal ini juga dijadikan tolak ukur sejauh mana mahasiswa memahami proses beracara yang sebenarnya di pengadilan. Dengan praktek peradilan semu ini lah dosen pengampu mata kulia hukum acara pidana dapat menilai dan mengukur tingkat keberhasilan dan kerjasama antara mahasiswa dan dosen selama satu semester berjalan pada mata kulia tersebut.
Secara terpisah, Kaprodi Ilmu Hukum UPB, Rizky Tri Anugrah Bhakti, S.H., M.H., sangat mengapresiasi kegiatan ini. Beliau berharap, peradilan semu seperti ini akan tetap berlanjut setiap tahun demi peningkatan mutu dan kualitas pengetahuan serta pemahaman mahasiswa. Disamping itu, dari praktek peradilan semu ini-lah dapat ditemukan mahasiswa – mahasiswa berbakat yang akan dipersiapkan untuk nantinya diikutsertakan dalam ajang peradilan semu antar perguruan tinggi di kepri. Sebab, pengalaman pada ajang yang lalu, UPB kurang siap karena salah satunya adalah sulit mengirim mahasiswa mana yang benar – benar berkompeten di bidang ini.
Terlepas dari semua itu, mahasiswa yang melaksanakan praktek peradilan ini sangat puas dengan hasil yang telah diperoleh. Kerja keras dan ilmu yang selama ini dipelajari sudah mampu diaplikasikan lewat perannya masing –masing walau masih sebatas peradilan semu. Namun mahasiswa merasa semua itu sudah luar biasa. Karena dari sini lah mereka belajar untuk memperbaiki dan mengasah pengethuan untuk dunia kerja yang lebih menantang di era reformasi yang terbuka ini. Harapan mereka, semoga dengan ini mereka belajar lebih giat lagi untuk benar – benar menegakkan hukum di tengah – tengah masyarakat. (SAS)