Mengurai Bantuan Hukum Secara Prodeo, Jaminan Akses Keadilan di Masyarakat?
Amanat Konstitusi mengenai hak warga negara terhadap bantuan hukum dapat kita lihat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada pasal 28 D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Pada pasal 28 G ayat (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". Serta pada Pasal 28 H ayat (2) “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".
Bantuan hukum sendiri menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Adapun yang dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan tersebut adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang ini. Inilah yang dikenal dengan Prodeo.
Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan / permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomis Prodeo dalam bahasa latin sama artinya dengan informa pauperis, bebas dari biaya, Cuma-Cuma, berperkara tanpa biaya dapat diadakan baik untuk Penggugat maupun Tergugat yang tidak mampu membayar biaya perkara, dalam bahasa Belanda disebut Kosteloos, berarti gratis, dan dalam Bahasa Inggris disebut dengan free of costs, free of charge, in the manner of an in-digent who is permitted to disregard filing fees and court costs. Secara spesifik istilah prodeo dalam penjelasan SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, menyebutkan bahwa prodeo adalah proses berperkara di Pengadilan yang dibiayai oleh DIPA Pengadilan.
Dalam rangka untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi mahasiswa, maka Prodi Ilmu Hukum menganggap layak untuk didiskusikan kembali dalam bentuk seminar dengan tema “Mengurai Bantuan Hukum Secara Prodeo, Jaminan Akses Keadilan di Masyarakat?” Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kampus Tembesi Universitas Putera Batam, pada hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2015 pukul 14.00 WIB ini diikuti oleh lebih kurang 200 mahasiswa dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya antara lain Dedy Suryadi, S.H (Direktur LBH PAHAM Kepri), Padrisan Jamba, S.H., M.H (Dosen Program Studi Ilmu Hukum). Melalui kegiatan seminar ini Prodi Ilmu Hukum berkomitmen untuk membekali mahasiswa bukan hanya mengetahui dan memahami dari sisi teori, namun juga bagaimana praktek dilapangan. (RZK)