Berita Seminar Mengenal Konsep Dan Operasionalisasi Perbankan Syariah, Aspek Hukum Dan Manajemen


Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Dalam rangka untuk memberikan pemahaman bagi mahasiswa perbankan syariah sebagai salah satu alternatif pembiayaan,  maka Program Studi Ilmu Hukum mengadakan seminar dengan mengangkat tema “Mengenal Konsep dan Operasionalisasi Perbankan Syariah, Aspek Hukum dan Manajemen”. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kampus Tembesi  Universitas Putera Batam, pada hari Sabtu, tanggal 7 November 2015 pukul 14.00 WIB ini diikuti oleh 173 mahasiswa dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya antara lain Yulfiswandi, S.E. (Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Kota Batam), Nuzul Ikhwal, S.E., M.M (Dosen Program Studi Manajemen Universitas Putera Batam) dan Drs. Ukas, S.H., M.Hum (Dosen Program Studi Ilmu Hukum sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam). Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan pengetahuan yang lebih baik lagi mengenai lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah, mengetahui prinsip-prinsipnya serta produk yang disediakan. (RZK)

Kerja Sama