Seminar Proposal Skripsi Prodi Ilmu Hukum
Pengajaran, penelitian, dan pengabdian merupakan poin utama Tridharma Perguruan Tinggi yang wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perguruan Tinggi. Sebagai wujud nyata dari Tridharma Perguruan Tinggi tersebut, maka kepada setiap mahasiswa diwajibkan melaksanakan penelitian yang kemudian dilanjutkan dengan penulisan skripsi. Skripsi berisikan karya tulis yang bersifat ilmiah, berisikan uraian tulisan dengan mengikuti kaidah penulisan ilmiah. Uraian tersebut merupakan hasil penelitian yang kemudian dirumuskan dan dianalisa dengan menggunakan bidang keilmuan masing-masing.
Skripsi bertujuan agar mahasiswa mampu menyusun dan menulis suatu karya ilmiah, sesuai dengan bidang ilmunya setelah dilakukan penelitian baik lapangan maupun kepustakaan. Mahasiswa yang mampu menulis skripsi maka dianggap mampu memadukan pengetahuan dan keterampilannya dalam memahami, menganalisis, menggambarkan, dan menjelaskan masalah yang berhubungan dengan bidang keilmuan yang diambilnya. Skripsi merupakan persyaratan untuk mendapatkan status sarjana (S1) di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Indonesia.
Skripsi pada Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam dilaksanakan pada saat mahasiswa menempuh Semester 7 (tujuh). Dalam prosesnya, banyak kendala yang dihadapi oleh mahasiswa, hingga kemudian menyebabkan mahasiswa tidak dapat menyelesaikan skripsinya tepat waktu. Berdasarkan hal tersebut, evaluasi dan perbaikan dilakukan, maka oleh karenanya Program Studi Ilmu Hukum pada hari Sabtu, 27 Juni 2015 pukul 09.00 WIB mengadakan seminar proposal skripsi secara pararel di Kampus Tembesi Universitas Putera Batam, yang diikuti oleh 40 peserta sebagai Pemateri, 41 peserta sebagai Audience, dengan tim Penguji adalah dosen tetap Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam.
Tujuan adanya audience selain dosen penguji adalah guna mendapatkan penilaian yang objektif mengenai kelayakan proposal tersebut untuk dilanjutkan ke proses yang lebih jauh. Mahasiswa yang melakukan seminar proposal harus sudah menyelasaikan Bab III penelitiannya dan menyiapkan presentasi yang layak seperti media visual, dan photocopy proposal. Seminar proposal ini diharapkan mampu menjadi media perbaikan hasil penelitian mahasiswa yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. (RZK)