Sosialisasi Kode Kehormatan dan Peraturan Mahasiswa
Tujuan Kode Kehormatan dan Peraturan Mahasiswa dibuat adalah untuk membentuk kepribadian mahasiswa yang baik dengan sistem pembinaan yang memperhatikan aspek-aspek intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetis. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Senat Universitas Putera Batam dengan nomor: 001/SENAT.UPB/VI/2015 dengan merumuskan enam bagian peraturan. Bagian pertama yaitu peraturan akademik bagi mahasiswa Universitas Putera Batam. Bagian kedua tentang penggunaan nama, lambang dan fasilitas Universitas Putera Batam. Bagian Ketiga mengenai peraturan kegiatan kemahasiswaan Universitas Putera Batam. Bagian Keempat adalah peraturan tata tertib kemahasiswaan Universitas Putera Batam. Komisi Disiplin Dan Tim Bimbingan Konseling Universitas Putera Batam merupakan rumusan dari bagian kelima. Dan Bagian Keenam yang berisikan Penghargaan Dan Sanksi. (SAS)