Seminar Sengketa yang Melibatkan Badan Hukum


Setiap sengketa adalah konflik, tetapi tidak semua konlik dapat dikategorikan sebagai sengketa (dispute). Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Permasalahan yang disengketakan dalam suatu sengekta dapat menyangkut banyak hal. Menyangkut substansi sengketa, beberapa pakar mencoba untuk memisahkan antara sengketa hukum (legal dispute) dengan sengketa politik (political dispute).  

Sengketa  bukan hanya terjadi antara individu-individu, kelompok-kelompok, namun juga melibatkan badan hukum yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Sebagaimana diketahui bahwa suatu sengketa tentu subjeknya tidak hanya satu, namun lebih dari satu, baik antar individu, kelompok, organisasi bahkan lembaga besar berbadan hukum sekalipun. Objek dari suatu sengketa sendiri cukup beragam. Misalnya hak milik bangunan, tanah, uang, dsb.

Mengingat penyelesaian sengketa berkaitan dengan keadilan, dimana pihak-pihak yang terlibat didalamnya bukan saja individu melainkan juga badan hukum, maka Program Studi Ilmu Hukum mengadakan seminar dengan mengangkat tema “Sengketa Yang Melibatkan Badan Hukum”. Adapun pelaksanaan dari seminar ini adalah tanggal 6 Juni 2015 pukul 14.00 WIB di aula gedung M Universitas Putera Batam, dengan narasumber dari kalangan praktisi dan akademisi yaitu Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Syaifudin, S.H. serta dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam diwakili oleh Agus Riyanto, S.H., M.Kn. dan dihadiri oleh mahasiswa Universitas Putera Batam dari berbagai program studi. Dengan adanya seminar ini maka diharapkan mahasiswa dapat lebih memahami penyebab sengketa hingga bagaimana agar sengketa tersebut dapat  terselesaikan dengan tetap memegang teguh prinsip keadilan.

Kerja Sama