Seminar Pergulatan Pembuktian Dalam Acara Pidana dan Perdata
Hukum dalam prakteknya berkaitan dengan proses peradilan. Disinilah hakim memainkan peranannya sebagai penyeimbang dalam menegakkan kebenaran baik formil maupun materiil. Menegakkan kebenaran tentu memerlukan suatu proses, bukan hanya berdasaran keyakinan hakim namun juga berdasarkan fakta-fakta yang tersaji dimeja persidangan. Inilah yang kemudian disebut sebagai proses pembuktian.
Peradilan diikat oleh aturan-aturan ketat tentang pembuktian, yang mencakup semua batas batas konstitusional dan berakhir pada proses pemeriksaan di pengadilan. Proses yang berkaitan dengan syarat dan tujuan peradilan yang fair (due process), yang meliputi antara lain asas praduga tidak bersalah, cara kerja yang benar, dimana seseorang yang dituduh mengalami pemeriksaan atau pengadilan yang jujur dan terbuka.
Hakim memerlukan pembuktian untuk kemudian bisa dipergunakan dalam memutuskan perkara. Tugas dan beban yang mulia walaupun seringkali tersandung pada hal-hal yang bersifat kontroversial. Karenanya putusan hakim harus berdasarkan bukti-bukti yang sah serta berkeyakinan dalam menjatuhkan hukuman. Inilah yang kemuadian menjadikan proses pembuktian merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses litigasi. Mengingat keadilan diharapkan masyarakat, maka hakim diharapkan tidak hanya memproses sebuah perkara secara formalitas saja. Sehingga keputusannya pun hanya formal saja. Padahal yang diinginkan masyarakat adalah hal yang sangat substansial, bukan hanya sekedar aturan formal.
Dalam rangka untuk memberikan pemahaman bagi mahasiswa mengenai urgensi urgensi pembutian sebagai bagian dari proses peradilan, maka Program Studi Ilmu Hukum mengadakan seminar dengan mengangkat tema “Pergulatan Pembuktian Dalam Acara Pidana dan Perdata”. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 25 April 2015 di Aula Universitas Putera Batam ini diikuti oleh 135 mahasiswa. Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan pengetahuan yang lebih baik lagi mengenai pembuktian dalam acara pidana dan perdata serta mampu memecahkan permasalahan yang mungkin muncul dikemudian hari.