Status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Permasalahan yang Ditimbulkannya
Sejak menjadi daerah industri, Pulau Batam mengalami perkembangan yang pesat baik pembangunan fisik serta pertumbuhan masyarakatnya dalam berbagai aspek. Tingginya tingkat migrasi penduduk ke Pulau Batam berdampak kepada kebutuhan pemenuhan pemukiman bagi para pendatang dan berarti juga pemenuhan tanah. Besarnya animo para pendatang tersebut tentu juga berkorelasi dengan besarnya kebutuhan akan tempat hunian. Inilah yang menyebabkan bisnis properti berkembang pesat dengan berbagai macam pilihan yang menggiurkan, baik dari sisi lokasi, kualitas, harga dan cara pembayaran yang bisa disesuaikan dengan keinginan pembeli.
Pilihan lokasi, kualitas, harga dan cara pembayaran tersebut ternyata dalam perjalanannya juga diiringi dengan keinginan mendapatkan rasa aman dan nyaman. Pembeli menginginkan hunian yang memberikan rasa nyaman dan aman, terutama berkaitan dengan kepastian hukum dari properti yang mereka miliki. Kepastian hukum yang dimaksud adalah dalam hal satus hak kepemilikan, baik tanah maupun bangunannya. Status tanah diberikan oleh pihak yang berwenang. Di Kota Batam Hak Pengelolaan tanah ada pada Badan Pengusahaan (BP Batam) yang dahulu bernama Otorita Batam. Diatas Hak Pengelolaan telah pula diterbitkan status hak-hak atas tanah baik atas nama perorangan maupun atas nama badan hukum berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Hak Pengelolaan adalah suatu hak atas tanah yang tidak sama sekali ada istilah dalam UUPA dan khusus hak ini demikian pula luasnya terdapat di luar ketentuan dari UUPA. Hak Pengelolaan lahir dan berkembang sesuai dengan terjadinya perkembangan suatu daerah. Bila status atas tanah yang diberikan oleh pemegang Hak Pengelolaan adalah Hak Milik, tentu bukan menjadi masalah. Namun permasalahan muncul manakala mayoritas status tanah di Kota Batam adalah Hak Guna Bangunan (HGB).
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui status tanah dengan jelas adalah dengan meminta bantuan Pejabat yang berwenang untuk mengecek status tanah tersebut. Hal ini dilakukan agar ke depannya tidak disandungkan dengan masalah-masalah hukum atas tanah tersebut dikemudian hari.
Dalam rangka untuk memberikan pemahaman bagi mahasiswa mengenai apa saja permasalahan sehubungan dengan keberadaan Status Hak Guna Bangunan (HGB) terutama bagi peruntukan pemukiman di Kota Batam, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam melaksanakan Seminar dengan tema “Status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Permasalahan Yang ditimbulkannya”. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2015 ini diikuti oleh 105 mahasiswa. Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan pengetahuan yang lebih baik lagi mengenai status kepemilikan tanah terutama Hak Guna Bangunan dan mampu memeahkan permasalahan yang mungkin muncul dikemudian hari.