DKT Konsultasi Publik Terbatas Oleh PUSPEKA: Satgas PPKS UPB Satu-Satunya Perwakilan Kepri
[Tanggal Kegiatan : 07/02/2024] |
Pada 7 Februari 2024 Sebanyak 11
mahasiswa perwakilan dari berbagai Universitas di Indonesia berkumpul di Hotel Ra Premier Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. Mahasiswa yang termasuk dalam diskusi
diantaranya perwakilan dari Universitas Brawijaya
Malang, Universitas Diponegoro Semarang, Unesa Surabaya, Universitas Putera Batam, Universitas Muhammadiyah
Mataram NTB, Universitas Pattimura Ambon, UPI Bandung, Universitas Indonesia, dan UNJ Jakarta. dalam sebuah diskusi terbatas yang
diselenggarakan oleh Pusat Penguatan Karakter (PUSPEKA) Kemendikbudristek bersama Pusat Kajian dan
Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSPAKA) Universitas Indonesia. Dalam rangka
rangka penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan
tinggi. Untuk mendukung inisiatif tersebut, diperlukan konsultasi publik yang
bertujuan menyerap aspirasi dan saran dalam memperkuat kebijakan pencegahan dan
penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
Dalam rangka mendukung inisiatif
tersebut, diperlukan konsultasi publik terbatas yang bertujuan untuk menyerap
aspirasi, saran dan masukan berdasarkan pengalaman, praktik baik ataupun
pengetahuan yang mendalam tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di
pendidikan tinggi. Peserta konsultasi publik terbatas ini berasal dari
akademisi, pakar, praktisi, organisasi masyarakat sipil, satuan tugas
pencegahan dan pencegahan kekerasan seksual, pemerintah pusat, lembaga
koordinator Kemendikbudristek di daerah, dan mahasiswa. Perwakilan dari masing-masing perguruan
tinggi tersebut menceritakan pengalaman dan isu yang terjadi dimasing-masing
daerah. Tak luput juga mahasiswa perwakilan Universitas Putera Batam yang
menjadi satu-satunya kampus swasta yang mendirikan Satgas PPKS di Kepulauan
Riau. Mereka juga membahas indikator
penyebab serta implementasi baik yang telah dilakukan di kampus terkait isu
tersebut.
Tujuan dari kegiatan
ini secara umum, konsultasi publik memiliki tujuan untuk menyerap aspirasi,
saran, dan masukan dalam penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan
kekerasan di perguruan tinggi. Secara khusus, konsultasi publik terbatas ini
bertujuan untuk memahami fenomena kekerasan yang terjadi di konteks perguruan
tinggi, Mengidentifikasi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang telah
dilakukan, serta mengevaluasinya, mengidentifikasi kebutuhan dan rekomendasi
penguatan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan
tinggi. Tiga hal ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan utama kajian: “Bagaimana
kebijakan di tingkat Kemendikbudristek dapat memperkuat upaya pencegahan dan
penanganan kekerasan di perguruan tinggi?”
Diskusi tersebut juga mengulas
harapan terhadap undang-undang serta dukungan pemerintah terkait organisasi
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus. Peserta berharap
adanya dukungan yang lebih kuat dari pemerintah dalam memberikan perlindungan
dan penegakan hukum bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Diskusi
yang berlangsung penuh antusiasme ini menandai upaya bersama dari berbagai
lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan dalam melawan
kekerasan seksual di kalangan mahasiswa. Dengan kolaborasi antarlembaga dan
dukungan yang kuat dari pemerintah, diharapkan dapat diciptakan lingkungan
kampus yang lebih aman dan berdaya bagi seluruh mahasiswa di Indonesia. (T.I)