Perpanjang SIM Secara Online Menggunakan Aplikasi “Korlantas POLRI”
[Tanggal Kegiatan : 13/03/2024] |
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perpanjangan SIM: Tidak perlu antri dan kini Anda dapat memperpanjang SIM secara online dengan mudah dan cepat menggunakan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan diantar langsung ke rumah Anda.
Keunggulan Aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Digital IDRepresentasi digital dari identitas fisik yang disimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi.
- Biometric AuthenticationPenggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data Anda terlindungi oleh sistem.
- Mempercepat Proses AdministrasiPelayanan terintegrasi secara daring sehingga mempercepat proses administrasi.
- Memudahkan Proses PembayaranAnda dapat melakukan pembayaran dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
- Tidak Perlu Datang ke SATPAS / SAMSATDokumen dikirimkan langsung ke rumah Anda sehingga Anda tidak perlu datang ke SATPAS / SAMSAT untuk pengambilan dokumen.
Cara Download
- Download: Aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat di unduh di Play Store (berbasis Android).
- Registrasi: Registrasi aplikasi menggunakan nomor handphone kemudian lakukan verifikasi Email dan E-KTP.
- Siap Digunakan: Seluruh layanan pada aplikasi Digital Korlantas POLRI siap digunakan.
Cara Melakukan Perpanjangan SIM
Rewriter : r.s
Link aplikasi korlantas for androit:
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.qoin.korlantas.user
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.qoin.korlantas.user
Link aplikasi korlantas for ios :
https://apps.apple.com/id/app/digital-korlantas-polri/id1565558949
https://apps.apple.com/id/app/digital-korlantas-polri/id1565558949