Mengenal Asuransi, Perlindungan hingga Manfaat yang Diberikan

[Tanggal Kegiatan : 28/06/2023]

Dilansir CNN Indonesia --Asuransi adalah perjanjian yang dibuat antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis dalam hal terjadi risiko yang tidak pasti. Mengutip laman resmi OJK, perusahaan asuransi menerima premi sebagai imbalan atas jaminan perlindungan yang diberikan. Ada dua jenis perlindungan utama yang ditawarkan oleh asuransi yaitu perlindungan kerugian dan perlindungan jiwa.

Perlindungan kerugian melibatkan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis untuk kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin dialami oleh tertanggung atau pemegang polis karena peristiwa yang tidak pasti. Contohnya, asuransi kendaraan akan memberikan ganti rugi jika terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan yang diasuransikan. Perlindungan jiwa, di sisi lain, melibatkan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup. Pembayaran ini didasarkan pada manfaat yang telah ditetapkan atau hasil pengelolaan dana. Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan jika pemegang polis meninggal dunia.

Usaha perasuransian melibatkan berbagai kegiatan dalam pengelolaan risiko dan penawaran produk asuransi. Ini meliputi jasa pertanggungan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi, konsultasi asuransi, serta penilaian kerugian asuransi.

Ada beberapa jenis perusahaan yang terlibat dalam usaha perasuransian:

1. Perusahaan Asuransi Umum

Perusahaan ini menyediakan jasa pertanggungan risiko untuk memberikan penggantian terhadap kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin dialami oleh tertanggung atau pemegang polis akibat peristiwa yang tidak pasti.

2. Perusahaan Asuransi Jiwa

Perusahaan ini memberikan jasa dalam penanggulangan risiko jiwa. Mereka membayar klaim kepada pemegang polis atau pihak lain yang berhak jika tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup. Pembayaran ini didasarkan pada manfaat yang telah ditetapkan atau hasil pengelolaan dana.

3. Perusahaan Reasuransi

Perusahaan ini menyediakan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa,
perusahaan penjaminan, dan perusahaan reasuransi lainnya.

Selain perusahaan asuransi, ada juga penunjang usaha asuransi yang berperan penting dalam industri ini:

1. Perusahaan Pialang Asuransi

Perusahaan ini bertindak sebagai perantara dalam penutupan asuransi dan penyelesaian klaim asuransi untuk kepentingan tertanggung.

2. Perusahaan Pialang Reasuransi

Perusahaan ini bertindak sebagai perantara dalam penempatan reasuransi dan penyelesaian klaim reasuransi untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan perusahaan reasuransi.

3. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Perusahaan ini menyediakan jasa penilaian klaim dan konsultasi terkait objek yang diasuransikan.

Asuransi merupakan bagian penting dalam kehidupan modern kita. Ini memberikan perlindungan finansial dan ketenangan pikiran bagi individu, keluarga, dan bisnis. Dengan melibatkan berbagai jenis perusahaan dan penunjang usaha, industri asuransi terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan perlindungan yang beragam.

Sumber: 
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230627111749-78-966999/mengenal-asuransi-perlindungan-hingga-manfaat-yang-diberikan

 

 

 

Kerja Sama