Mengenal Asuransi, Perlindungan hingga Manfaat yang Diberikan
[Tanggal Kegiatan : 28/06/2023] |
Dilansir CNN Indonesia --Asuransi adalah
perjanjian yang dibuat antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang
memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis dalam hal terjadi risiko
yang tidak pasti. Mengutip laman resmi OJK, perusahaan asuransi menerima premi
sebagai imbalan atas jaminan perlindungan yang diberikan. Ada dua jenis
perlindungan utama yang ditawarkan oleh asuransi yaitu perlindungan kerugian
dan perlindungan jiwa.
Perlindungan kerugian melibatkan penggantian
kepada tertanggung atau pemegang polis untuk kerugian, kerusakan, biaya yang
timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin dialami oleh tertanggung atau pemegang polis karena peristiwa yang
tidak pasti. Contohnya, asuransi kendaraan akan memberikan ganti rugi jika
terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan yang diasuransikan. Perlindungan
jiwa, di sisi lain, melibatkan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung,
atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap
hidup. Pembayaran ini didasarkan pada manfaat yang telah ditetapkan atau hasil
pengelolaan dana. Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial bagi keluarga
yang ditinggalkan jika pemegang polis meninggal dunia.
Usaha perasuransian melibatkan berbagai kegiatan dalam pengelolaan risiko dan
penawaran produk asuransi. Ini meliputi jasa pertanggungan risiko,
pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi,
konsultasi asuransi, serta penilaian kerugian asuransi.
Ada
beberapa jenis perusahaan yang terlibat dalam usaha perasuransian:
1. Perusahaan Asuransi Umum
Perusahaan ini menyediakan jasa pertanggungan
risiko untuk memberikan penggantian terhadap kerugian, kerusakan, biaya,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin dialami oleh tertanggung atau pemegang polis akibat peristiwa yang
tidak pasti.
2. Perusahaan Asuransi Jiwa
Perusahaan ini memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko jiwa. Mereka membayar klaim kepada pemegang polis atau
pihak lain yang berhak jika tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup.
Pembayaran ini didasarkan pada manfaat yang telah ditetapkan atau hasil
pengelolaan dana.
3. Perusahaan Reasuransi
Perusahaan ini menyediakan jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang
dihadapi oleh perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuransi kerugian,
perusahaan asuransi jiwa,
perusahaan
penjaminan, dan perusahaan reasuransi lainnya.
Selain perusahaan asuransi, ada juga penunjang
usaha asuransi yang berperan penting dalam industri ini:
1. Perusahaan Pialang Asuransi
Perusahaan ini bertindak sebagai perantara
dalam penutupan asuransi dan penyelesaian klaim asuransi untuk kepentingan
tertanggung.
2. Perusahaan Pialang Reasuransi
Perusahaan ini bertindak sebagai perantara
dalam penempatan reasuransi dan penyelesaian klaim reasuransi untuk kepentingan
perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan perusahaan reasuransi.
3. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Perusahaan ini menyediakan jasa penilaian
klaim dan konsultasi terkait objek yang diasuransikan.
Asuransi merupakan bagian penting dalam
kehidupan modern kita. Ini memberikan perlindungan finansial dan ketenangan
pikiran bagi individu, keluarga, dan bisnis. Dengan melibatkan berbagai jenis
perusahaan dan penunjang usaha, industri asuransi terus berkembang untuk
memenuhi kebutuhan perlindungan yang beragam.
Sumber: