Sanksi Pidana Plagiarisme

[Tanggal Kegiatan : 26/08/2022]

Aksi pelagiarisme bukanlah hal asing yang kerap kali terjadi , dan bahkan hal ini sering sekali diartikan sebagai pelanggaran etika dan bukan sebagai tindakan untuk melawan hukum, sehingga moralitas merupakan sebuah hal yang paling terkait dengan hal ini , oleh karena itu penting untuk mengetahui undang-undang plagiarisme yang berlaku. Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah , dengan mengutip sebagain atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain , tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1 ).

Indonesia yang merupakan negara berbasis hukum, juga tidak tinggal diam dalam menegakkan keadilan.  Dalam Undang-undang tentang hak cipta Nomor 28 Tahun 2014 Menurut undang-undang ini, hak cipta (copy right) adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak eksklusif merupakan hak yang hanya diperuntukkan bagi si pencipta atau penerima hak cipta itu. Apabila ada orang lain yang ingin memanfaatkan ciptaan tadi, orang ini harus mendapat izin terlebih dulu dari pencipta atau penerima hak cipta tadi.  Tidak hanya diatur pada pasal demikian, pada PP No. 17 Tahun 2010 membahas tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi, dimana dalam pelaksanaan kebebasan akademik di perguruan tinggi, para akademisi wajib menjunjung tinggi etika dkejujuran ilmiah.

Pelaku dari aksi pelagiat ini dapat disebut sebagai pelagiator, sanksi yang diberikan kepada plagiator dapat berupa sanksi moral. Selain itu, berdasarkan UU Sisdiknas Pasal 70 merupakan pencabutan gelar, dan seberat-beratnya dapat diancam hukum pidana paling lama 2(dua) tahun dan/atau paling banyak Rp.200juta (dua ratus juta rupiah). (RIN)

Sumber:
Permendiknas No. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi - IDR UIN Antasari Banjarmasin (uin-antasari.ac.id)
√ Undang-Undang Plagiarisme di Indonesia, Yakin mau Palgiat? (dinas.id)
Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi [JDIH BPK RI]

Kerja Sama