Sanksi Pidana Plagiarisme
[Tanggal Kegiatan : 26/08/2022] |
Aksi pelagiarisme bukanlah hal asing
yang kerap kali terjadi , dan bahkan hal ini sering sekali diartikan
sebagai pelanggaran etika dan bukan sebagai tindakan untuk melawan hukum,
sehingga moralitas merupakan sebuah hal yang paling terkait dengan hal ini ,
oleh karena itu penting untuk mengetahui undang-undang plagiarisme yang
berlaku. Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau
tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah , dengan mengutip
sebagain atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain , tanpa menyatakan
sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1
).
Indonesia yang merupakan negara
berbasis hukum, juga tidak tinggal diam dalam menegakkan keadilan. Dalam Undang-undang tentang hak cipta Nomor
28 Tahun 2014 Menurut undang-undang ini, hak cipta (copy right) adalah
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak
eksklusif merupakan hak yang hanya diperuntukkan bagi si pencipta atau penerima
hak cipta itu. Apabila ada orang lain yang ingin memanfaatkan ciptaan tadi,
orang ini harus mendapat izin terlebih dulu dari pencipta atau penerima hak
cipta tadi. Tidak hanya diatur pada
pasal demikian, pada PP No. 17 Tahun 2010 membahas tentang pencegahan dan
penanggulangan plagiat di perguruan tinggi, dimana dalam pelaksanaan kebebasan
akademik di perguruan tinggi, para akademisi wajib menjunjung tinggi etika
dkejujuran ilmiah.
Pelaku dari aksi pelagiat ini dapat disebut sebagai pelagiator, sanksi yang diberikan kepada plagiator dapat berupa sanksi moral. Selain itu, berdasarkan UU Sisdiknas Pasal 70 merupakan pencabutan gelar, dan seberat-beratnya dapat diancam hukum pidana paling lama 2(dua) tahun dan/atau paling banyak Rp.200juta (dua ratus juta rupiah). (RIN)
Sumber: