Kepatuhan Pajak
[Tanggal Kegiatan : 18/06/2022] |
Seminar Nasional Program Studi Akuntansi dengan tema "Kepatuhan Pajak" yang dihadiri 250 orang pada hari Sabtu 18 Juni 2022 melalui daring MS Office 365, Sebagai pembicara pertama dari Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik (AKP2I) Tangerang Raya oleh Bapak H. Zaenal Bachrie, S.H., BKP yang memberikan materi Persiapan Pengajuan Hukum dalam perpajakan dalam pemaparannya menyatakan wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada DIrektur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetepan Pajak (SKP) sesuai dengan UU KUP yang berlaku.
Dalam seminar tersebut pembicara dari AKP2I memberikan pemahaman bahwa Pengungkapan Pajak Sukarela adalah upaya pemerintah untuk memberikan kesadaran pajak dengan cara sukarela dan diharapkan peserta seminar mendukung kebijakan tersebut. Pembicara dari Kanwil DJP Kepulauan Riau oleh Bapak Jendri Sunandar Saragih SE. M.Si. Ak. memberikan pemahaman Kepatuhan wajib pajak adalah merupakan Kewajiban membayar Pajak tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 A. Kepatuhan Pajak bermula dari edukasi dini untuk meningkatkan kepatuhan tersebut yaitu menciptakan kesadaran, kepedulian dan kontribusi perpajakan. Pembicara dari Program Studi Akuntansi oleh Bapak Poniman, S.E., M.S.A., Ak., CA. memberikan materi dengan Kesadaran Pajak akan meningkatkan pembangunan infrastruktur sehingga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.
Dengan Kesadaran Pajak akan membuat pendapatan negara meningkat dan pembangunan juga meningkat. Seminar ini dipandu oleh Ibu Anggun Permata Husda, S.E., M.Acc dengan memberikan waktu untuk bertanya kapada peserta seminar, dalam seminar tersebut peserta seminar sangat antusias dengan mengajukan pertanyaan mengenai PPS. Seminar Kepatuhan Pajak dimulai Jam 14.00 sampai dengan 17.30. HBN