Seminar Nasional Pajak Digital
[Tanggal Kegiatan : 16/10/2021] |
Program Studi Akuntansi
menyelenggarakan seminar nasional dengan tema Pajak Digital yang dihadiri 257 Mahasiswa
perserta serta dosen dari berbagai program studi dilingkungan Universitas
Putera Batam. Acara seminar dimulai dengan kata sambutan Dekan Fakultas Ilmu
sosial dan Humaniora Bapak Dr. Michael Jibrael Rorong, S.T., M.I.Kom. dan
dilanjutkan dengan kata sambutan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik
(AKP2I) DKI JAKARTA oleh Bapak Dr. Suherman Saleh, Ak, MSc, CA memberikan sambutan dengan pentingnya peranan
kampus dalam memberikan pemahaman pajak terhadap mahasiswa, karena peranan
pajak dalam pembangunan sangat besar.
Pesan Ketua Umum bahwa AKP2I seluruh Indonesia sebagai mitra dari pemerintah dalam penyuluhan untuk
memberikan kesadaran pajak, seminar ini sebagai bentuk implementasi Mou UPB, AKP2I
dan Kanwil DJP Kepri diharapkan tetap berkelanjutan baik dalam Kuliah umum,
seminar, pelatihan dan magang. Sebagai pembawa
acara dalam seminar ini oleh Ibu Risca Azmiana, S.E., M.Ak. melalui Aplikasi Microsoft Teams dengan
daring pada tanggal 16 Oktober 2021 pada pukul 13.45 sampai dengan selesai. Pada
seminar nasional narasumber pertama dari Pengurus Pusat AKP2I DKI Jakarta Bapak
Sutan Manurung, S.E.Ak., M.Ak., CA, CMA, CM, CLI, CTA, CTAP, ACPA, MAPPI (A),
menjelaskan Kondisi e-commerce
Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang progresif dan diproyeksikan akan terus
meningkat. Pasar E-Commerce di Asia Pasifik tumbuh secara signifikan antara
lain, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk mengembangkan
E-Commerce lebih lanjut.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,
Penyelenggara Platform Digital merupakan hasil penyesuaian terhadap
item-item yang terdapat dalam KBLI 47919 dimana e-retail tetap menjadi
kewenangan Kementerian Perdagangan. Sesuai
dengan 48/PMK.03/2020 Pasal 4, Pelaku Usaha PMSE yang
ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
merupakan Pelaku Usaha PMSE yang telah memenuhi kriteria tertentu. Kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: nilai transaksi dengan
Pembeli Barang dan/ a tau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu
dalam 12 (dua belas) bulan; dan/ atau jumlah traffic atau pengakses melebihi
jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan. Nilai transaksi dan jumlah traffic
atau pengakses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak. Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal
Pajak. Penunjukan sebagai Pemungut PPN
PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak. Penunjukan sebagai Pemungut PPN
PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku awal bulan berikutnya
setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya. Pemungut PPN PMSE
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor identitas sebagai sarana
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya.
Pelaku Usaha PMSE yang memenuhi kriteria se bagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), tetapi bel urn ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat
menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditunjuk
sebagai Pemungut PPN PMSE. Sedangkan
penyelenggaraan platform digital dalam bentuk market place berbasis platform,
daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam
KBLI 63122.
Selajutnya pembicara ke 2 dari Kanwil DJP Kepri
yang dibawakan oleh Bapak Herman Eka, e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara
Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan
berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat
komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang
dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib
Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang
berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak. Pembicara ke 3 adalah Ibu Dian Efriyenti, S.E., M.Ak.
Seminar berlangsung dengan baik sampai dengan selesai. (HBN)