Universitas Putera Batam Kembali Mendapatkan Penghargaan KPK
[Tanggal Kegiatan : 28/09/2020] |
Universitas Putera Batam Kembali mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Tahun 2020 dimana sebelumnya pada tahun 2019 juga Universitas Putera Batam pernah mendapatkan penghargaan yang sama. Penghargaan ini diberikan kepada Universitas Putera Batam atas Partisipasinya dalam melaksanakan Perekaman Sidang Korupsi di Pengadilan Tiindak Pidana Korupsi Tanjungpinang. Penghargaan ini juga diberikan kepada dosen pendamping maupun mahasiswa yang terlibat sebagai tim rekam sidang tindak pidana korupsi dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam. Rekam sidang yang dilakukan oleh tim rekam sidang Program Studi Ilmu Universitas Putera Batam ini merupakan bagian dari Kerjasama yang telah dilakukan antara Universitas Putera Batam dengan KPK.
UPB melalui Program Studi Ilmu Hukum menjadi salah satu dari 34 perguruan tinggi yang dipercaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan perekaman dan kajian terhadap sidang kasus korupsi khususnya di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Kerja sama KPK dan UPB ini dilakukan untuk mendukung penegakan hukum, menciptakan peradilan yang bersih serta transparan dan akuntabel.
Ketua Tim rekam persidangan Tipikor Program Studi Ilmu Hukum UPB yakni Padrisan Jamba, S.H., M.H., menjelaskan Program Studi Ilmu Hukum UPB diarahkan KPK untuk melakukan perekaman sidang Tipikor di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. “Kita di arahkan oleh KPK melakukan beberapa perekaman Sidang dalam kurun waktu tertentu terhadap tindak pidana yang pernah disidangkan. “Tidak semuanya direkam yang direkam itu hanya sesuai dengan arahan KPK, Sementara indikator sidang tipikor yang harus direkam adalah aparatur sipil negara maupun yang terkait dengan aparatur negara”, Tim rekam sidang tipikor sendiri merupakan tim yang bertugas untuk melakukan perekaman persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Tipikor masing-masing daerah. Kegiatan ini selain melakukan perekaman, juga membuat laporan hasil yang akan di masukan kedalam aplikasi pelaporan persidangan korupsi. Pelaporan ini berbentuk risalah persidangan. (Pdr)